Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Seorang Wartawan
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Seorang Wartawan

admin 17 Februari 2024 4 minutes read
Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Seorang Wartawan
  • Terduga Pelaku Terindikasi Merupakan Orang Suruhan Bandar Narkoba.

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Akhirnya, tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil seorang wartawan itu diringkus Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Adapun ke tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, diketahui bernama :

  1. Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai,
  2. Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia,
  3. Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur,

Sedangkan korbannya diketahui seorang wartawan bernama  Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Demikian terungkap dalam paparan Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Jumat 16 Februari 2024.

Dalam paparannya itu, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, dari hasil penyidikan polisi, ke tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu diindikasi merupakan orang suruhan yang  menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba.

Adapun indikasi itu, ungkap Kombes Pol Sumaryono, diketahui berdasarkan keterangan awal dari para terduga pelaku yang mengaku ada aliran dana ke sana yang kesemuanya itu pihaknya (polisi) masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi.

Untuk itu, ungkap Kombes Pol Sumaryono, pihaknya (polisi) kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, saat diperiksa petugas, para terduga pelaku mengaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu merupakan empati dari pada rekannya.

Atas pengakuan para terduga pelaku itu, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, untuk sementara ini motif/unsur dari pada perbuatan para pelaku yang menganiaya dan membakar mobil wartawan itu adalah perbuatan yang ingin membela temannya.

Terkait pertanyaan wartawan, “apakah para pelaku kenal dengan korban, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, para pelaku tidak kenal dengan korban.

Hal tersebut, tutur Kombes Pol Sumaryono dapat diketahui saat para pelaku tidak mengetahui rumah korban.

Dalam hal ini, ungkap Kombes Pol Sumaryono, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, para pelaku hanya menerka saja.

Namun, setelah ditunjukkan oleh tetangga korban, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, para pelaku langsung menyerang dan membakar mobil korban.

Terkait penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, kejadian korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku itu terjadi Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB yang dalam hal ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

Sedangkan, pada  Minggu 11 Februari 2024 sekira pukul 03.50 WIB, para pelaku menyerang dan membakar mobil korban yang dalam hal ini para pelaku membawa beberapa bom molotov yang selanjutnya dilemparkan ke rumah korban.

Saat itu, di rumah korban, terparkir satu unit mobil dan akibat bom molotov  yang dilempar para pelaku, mobil milik korban terbakar.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polda Sumut dan kini Tim dari Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu dan meringkus para pelakunya..

Terkait pengungkapan dan penangkapan para pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, hal tersebut merupakan hasil gerak cepat dari Tim Jatanras Krimum Polda Sumut yang dalam hal ini bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti.

Hasilnya, ungkap Kombes Pol Sumaryono, Tim Jatanras Krimum Polda Sumut identitas para pelaku tersebut.

Dari ketiga terduga pelaku tersebut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, Tim Jatanras Krimum Polda Sumut menemukan dan menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

Kini, ungkap Kombes Pol Sumaryono, berikut barang bukti tersebut, para terduga pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yakni melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Terima Surat Kadaluarsa, Seorang Warga Desa Tanjung Morawa-B, Ditolak Ambil Bantuan Pemerintah Di Kantor Pos
Next: Selain Kasus Pengrusakan, Kepot Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pengeroyokan

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.