Beranda / TRIBRATA / MABES POLRI / POLDA SUMUT / Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum

Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum

Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Walaupun usianya masih dibawah umur, Polda Sumut tetap memproses para pelaku saat melakukan tawuran.

Demikian diungkapkan Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam) yang dalam hal ini menuturkan, aksi tawuran merupakan salah satu aksi yang meresahkan masyarakat.

Halaman: 1 2 3 4

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan