Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda

admin 26 Juli 2023 6 minutes read
Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda

Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda

  • Majelis Hakim Diminta Nantinya Memutuskan Terdakwa Candra Dengan Hukuman Maksimal.

  • Kapolreta Deli Serdang Diminta Perintahkan Personil Tangkap Para Terduga Pelaku Lainnya

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dikarenakan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan seorang terdakwa atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, terpaksa ditunda dan akan kembali digelar Senin 31 Agustus 2023 mendatang.

Demikian terungkap saat beberapa massa menghampiri JPU (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) disalah satu ruang sidang meminta kejelasan atas waktu persidangan yang seyogianya digelar Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Seperti diketahui, diniliai bermaksud untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda sidang tuntutan  terdakwa Adi Candra alias Candra atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu, Selasa 25 Juli 2023, sekira dua puluhan massa tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP), datangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun, massa yang tergabung dalam OKP tersebut yang tampak sudah hadir sekira pukul 09 00 WIB itu, harus menelan kekecewaan.

Pasalnya, sidang yang seyogianya digelar Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di PN Lubuk Pakam dengan agenda sidang pembacaan nota tuntutan atas terdakwa Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini seorang dari segerombolan terduga pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, tertunda.

Adapun massa yang tergabung dalam OKP tersebut adalah para Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang.

Terkait itu, disela-sela penantiannya untuk mengikuti jalan persidangan itu, beberapa dari massa OKP tersebut mengungkapkan, selain untuk mengikuti jalannya sidang tuntutan salah seorang pelaku yang kini menjadi terdakwa

atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu, mereka (massa OKP, red) juga datang ke PN Lubuk Pakam tersebut untuk mendampingi Ketua mereka yakni Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Effendi) yang dalam hal ini salah seorang korban atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu.

Dalam hal ini, kepada majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan terdakwa Adi Candra alias Candra atas kasus kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu mengharapkan agar nantinya memutuskan dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman maksimal dan dan tidak melakukan dugaan jual-beli putusan atas kasus penyerangan dan penembakan terhadap Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Effendi) yang akrab disapa Fery itu.

Selain itu, kepada Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji), massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu meminta agar segera memerintahkan personilnya, termasuk personil dan Polsek Galang untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya yang kini sudah bebas berkeliaraan di wilayah Kecamatan Galang yakni Desa Petangguhan dan Desa Petumbukan.

Terkait para pelaku lainnya atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini sudah bebas berkeliaraan itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu mengungkapkan beberapa nama yakni Hermanto alias Getuk, Ewin alias PS, Jailani yang kesemuanya itu sudah terang terangan menampakan diri seolah-olah tidak bersalah dan dinilai kebal hukum.

Sementara itu, apabila nantinya pihak Kepolisian tidak juga melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang pada Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang  itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu menegaskan, mereka (PAC PP Kecamatan Galang, red) akan mengerahkan massa untuk bersama-sama menangkap yang selanjutnya menyerahkan para terduga pelaku tersebut ke pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Walaupun pelakunya belum seluruhnya tertangkap, namun satu diantara pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Adapun satu dari segerombolan pelaku penyerangan dan penembakan itu yakni Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan beberapa terduga pelaku lainnya yang tergabung dalam gerombolan penyerangan dan penembakan itu hingga kini belum juga ditangkap dan berkeliaran bebas, seakan tidak bersalah.

Kini, melalui sidang virtual, Candra yang dalam hal ini merupakan salah seorang terduga pelaku yang kini berstatus terdakwa atas kasus penyerangan dan penembakan itu, tidak dihadirkan pada persidangan yang kini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Selain itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH selaku JPU dari Kejari) Deli Serdang  juga tidak membawa barang bukti kejahatan yakni alat yang dipakai Candra (terdakwa) untuk melakukan kejahatannya (terdakwa, red) itu,

Dalam hal ini, selain Feri, luka tembak atas keganasan para pelaku penyerangan itu juga dialami Gunawan alias Ocoy.

Atas laporan penyerangan dan penembakan itu, Effendi (orang tua Feri, red) menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Terkait para terduga pelaku penyerangan dan penembakan itu, beberapa waktu lalu, Fery menuturkan, dari beberapa beberapa pelaku penyerangan itu diketahui bernama :

  1. Getok (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Bacin (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. Sendi (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Chandra (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Imam (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gitok (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. Darmawan alias Moi (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. Pelentet (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. Agus Sembiring (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, berdasarkan Surat Dakwaan JPU dari Kejari Deli Serdang dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eob.2/06/2023 yang ditandatangani Sumber Jaya Togatorop, SH, MH tertanggal 14 Juni 2023 ditegaskan, terdakwa Adi Candra alias Adi didakwa dengan 3 dakwaan, yakni :

  1. Dakwaan primair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Dakwaan subsidair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
  3. Dakwaan lebih subsidair, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dangan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan pernah membiarkan masalah yang sedang kamu hadapi menjadi hambatan untuk meraih mimpimu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor
Next: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kabasarnas RI periode 2021-2023 “Angkat” Bicara

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 965 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.