Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TEBING TINGGI
  • Melapor Akhir Januari 2022, Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLRES TEBING TINGGI
  • TEBING TINGGI

Melapor Akhir Januari 2022, Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi

admin 12 Juni 2022 4 minutes read
T Tinggi-28-Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi

Melapor Akhir Januari 2022, Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi. (Foto : SBO/Ist)

Satya Bhakti Online – TEBING TINGGI |

Hingga kini, laporan pengaduan seorang korban ke Polres Tebingtinggi dinilai belum ditindaklanjuti.

Sementara itu, korban yang dalam hal ini putri kandung dari seorang personil polisi yang kini sudah meninggal dunia tersebut menunggu langkah yang dilakukan Polres Tebingtinggi guna menindaklanjuti laporan pengaduannya itu dengan melalukan proses hukum dan menangkap pelaku.

Selain itu, kepada Kapolda Sumut, korban yang diketahui berinsial SRUS (22) yang dalam hal ini putri dari seorang personil kepolisian yang kini sudah meninggal dunia yakni Aipda (Anumerta) YS memohon agar proses hukum atas laporan pengaduannya (SRUS, red) ke Polres Tebingtinggi itu, segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera di tangkap.

Untuk diketahui, pelaku yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya saat masih dibawah umur itu, hingga kini belum juga ditangkap Polres Tebingtinggi.

Adapun laporan pengaduan atas diri pelaku yang diketahui telah mencabuli anak tirinya yakni SRUS itu, dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, Senin 31 Januari 2022 lalu.

Demikian dikutip dari tribunnews.com yang dalam hal ini diketahui, sejak dilaporkan, Senin, 31 Januari 2022 lalu, terduga pelaku pencabulan terhadap SRUS (22), putri dari almarhum polisi yakni Aipda (anumerta) YS, belum juga tertangkap.

Walaupun begitu, pihak keluarga masih menanti langkah Polres Tebingtinggi untuk menangkap pelaku pencabulan SR tersebut.

Terkait itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba mengaku heran dengan proses penegakkan hukum yang dilakukan Polres Tebingtinggi.

Menurut Ketua LPAI itu, sudah tak ada alasan lagi bagi polisi tidak menangkap pelaku pencabulan SRUS yang tak lain adalah ayah sambung (tiri, red) nya berinisial EAP.

“Korban adalah SRUS yang kami dampingi sejak Januari 2022 tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya,” ungkap Eva, Sabtu, 11 Juni 2022.

Hingga kini, tegas Ketua LPAI Tebingtinggi itu, tugas pendampingan atas kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya itu, belum selesai.

Terkait proses penanganan atas laporan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya ke Polres Tebingtinggi itu, Eva menilai sangat lambat dan cenderung tidak berjalan.

Misalkan perkara ini tidak “duduk”, Eva mempertanyakan, kenapa kasus begini berat yang dapat dikategorikan kasus  ‘perbudakan seks’ ini, polisi slow respons?”

Karena itu, Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva) memohon agar Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak) memberikan atensi atas laporan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri ke Polres Tebingtinggi itu, segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera ditangkap.

Terkait kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya itu, Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva) memaparkan, pencabulan itu dilakukan seorang ayah yang berinisial EAP kepada anak tirinya berinisial SRUS.

Pencabulan itu, ungkap Eva, pertama kali dilakukan EAP saat SRUS masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 9 atas kelas 3 SMP.

Ironisnya, ungkap Eva, perlakuan biadap yang dilakukan EAP kepada anak tirinya (SURS, red) itu, belangsung selama 7 tahun yang dalam hal ini yang terakhir kali EAP melakukan aksi biadabnya itu sekira November 2021.

Adapun awal dari kebiadaban EAP yang tega mencabuli anak tirinya selam 7 tahun itu, Eva mengungkapkan, aksi biadab itu berawal sejak ayah kandung SRUS yaitu Aipda YS yang saat itu bertugas sebagai Kasium Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, meninggal dunia pada 2004.

Setelah sekian lama menjanda, tutur Eva, ibu SURS menjalin asmara dengan EAP yang diketahui sering menghantar ibu SURS.

Ironisnya, tutur Eva, dengan memanfaatkan kondisi ibu SURS yang saat itu sakit-sakitan, EAP pun melakukan aksi bejadnya itu di rumah mereka di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dengan mencabuli anak tirinya yakni SURS yang saat itu masih berusia 14 tahun.

Terkait proses laporan pengaduan, Eva menuturkan, sejak Januari 2022 hingga Maret 2022, penyidik Polres Tebingtinggi telah memanggil asisten rumah tangga, kakak ipar korban, dan abang kandung korban untuk memberikan keterangan terkait apa yang dialami korban.

Bahkan, ungkap Eva, LPSK sudah menaruh perhatian serius dengan turun langsung ke Tebingtinggi untuk menjamin restitusi korban.

Ironisnya ungkap Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva), akhir Maret 2022, pelaku yang dilaporkan itu dikatakan belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

Selanjutnya, Eva mengaku, pihaknya menemui penyidik Polres Tebingtinggi dan mempertanyakan, apa yang kurang?

Kemudian, ungkap Eva, April 2022, akhirnya Polres Tebing menjadikan pelaku yang dilaporkan itu sebagai tersangka.

Herannya, ungkap Eva, hingga kini, EAP yang dalam hal ini pelaku yang sudah sebagai tersangka itu, belum juga ditangkap.

Padahal, ungkap Eva lagi, Polres Tebingtinggi sudah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) atas diri EAP yang dilaporkan atas kasus pencabulan.

Sebagai informasi, Eva menuturkan, kini kondisi psikis korban (SURS) sudah terluka dan tidak berani beraktivitas keluar rumah.

Menanggapi proses atas laporan kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah tirinya itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengungkapkan, timnya yang dipimpin Kanit PPA (Iptu Lidya Gultom) telah melakukan pencarian terhadap pelaku pencabulan (EAP, red) itu, hingga keluar propinsi Sumut.

“Kanit PPA Iptu Lidya dan anggota sudah berangkat ke Pasaman Rao, Sumatera Barat dan hingga kini tersangka belum diketemukan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi itu. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Seorang juara menganggap dan memanfaatkan setiap kegagalannya sebagai langkah menuju kemenangan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Buktikan Tidak Ada Yang Kebal Hukum, Kapolda Sumut Langsung Turun Grebek Dua Lokasi Judi Kota Medan
Next: 2 Terduga Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap Di Medan dan Bekasi

Berita Terkait

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan
  • ASAHAN
  • HUKUM & KRIMINAL

3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan

admin 18 Oktober 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,020 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.