Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Masih Merasa Tidak Bersalah, SPBU Samping Suzuya Tanjung Morawa Masih Jual BBM Untuk Dijual Kembali
  • DELI SERDANG

Masih Merasa Tidak Bersalah, SPBU Samping Suzuya Tanjung Morawa Masih Jual BBM Untuk Dijual Kembali

admin 24 April 2021 3 minutes read
SPBU Nalela-12

SATYA BHAKTI ONLINE – TANJUNG MORAWA | Dinilai masih merasa tidak bersalah, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Morawa, Jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, tepatnya di samping Gedung perbelanjan “Suzuya”, Tanjung Morawa, hingga kini makin gencar menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pihak pengecer untuk dijual kembali.

Padahal, penjualan BBM kepada pihak pengecer untuk dijual kembali itu merupakan pelanggaran aturan perundang-undangan yang dalam hal ini diketahui bahwa Pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Anehnya, dinilai mengambil keuntungan dari larangan tersebut, pihak SPBU “tutup mata dan telinga” dengan memperbolehkan BBM di beli oleh para pengecer.

Untuk diketahui, larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas yang dalam hal ini disebutkan bahwa masyarakat dilarang membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.

Selain itu, disebutkan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Dalam hal ini, apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota, artinya melanggar UU Migas.

Adapun dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali itu, maka masyarakat yang membutuhkan BBM (misalkan,jenis premium), akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum.

Dalam hal ini, setiap orang berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga kini, Sabtu (24/4/21), pantauan awak media ini, dinilai tanpa menghiraukan protokol kesehatan (prokes) guna memutus rantai penyebaran covid-19, tampak masyarakat berjubel memadati SPBU Jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, tepatnya di samping Gedung perbelanjan “Suzuya”, Tanjung Morawa untuk membeli BBM.

Anehnya, petugas yang berwenang mengawasi penjualan BBM di SPBU yang diketahui milik PT Nalela itu, dinilai tutup mata dan telinga.

Dalam hal ini, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dengan tidak menyebutkan namanya, salah seorang petugas yang diketahui pegawas di SPBU tersebut menuturkan, pihaknya tidak menjual BBM yang bersubsidi (BBM Premium, red) kepada masyarakat dengan memakai jerigen.

Walaupun begitu, dinilai menutupi aksinya itu, hingga kini para pembeli BBM yang dalam hal ini pengecer masih saja  membeli BBM itu dengan wadah tangki BBM sepeda motor yang di modifikasi/ didesain sedemikian rupa.

Akibatnya, masyarakat pengendara yang melintas di jalan tersebut selalu tidak dapat membeli BBM itu, karena habis diborong para pengecer.

Dalam hal ini, dinilai untuk memperlancar aksi jual-beli BBM itu guna meraup keuntungan, para oknum penjula dan para oknum pembeli, diduga kongkalikong.

Kepada awak media ini, dengan tidak ingin namanya disebutkan, seorang oknum pengecer mengaku, untuk dapat meneri BBM itu, dirinya memberikan sejumlah uang tambahan per jiregen dari harga BBM sebenarnya kepada oknum SPBU

Anehnya, infomasi lain menyebutkan, setiap Mobil Tanki bertuliskan Pertamina datang untuk mengisi BBM di SPBU itu, para oknum pengecer BBM itu sudah berkumpul memadati.SPBU itu.

Selanjutnya, usai  Mobil Tanki bertuliskan Pertamina mengisi BBM di SPBU itu, para pengecer BBM itupun langsung menyerbu dan antri di SPBU itu untuk mengisi BBM tanpa memperdulikan protocol kesehatan (prokes). (Tim)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Sertifikasi Wartawan, Dewan Pers Harus Melalui LSP Berlisensi BNSP
Next: “Gelapkan” Sepeda Motor, Randi diciduk  Polsek Dolok Masihul

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,097 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.