Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Kendalikan Penyebaran Covid-19, Walikota Medan Terbitkan SE Ketentuan PKM
  • MEDAN

Kendalikan Penyebaran Covid-19, Walikota Medan Terbitkan SE Ketentuan PKM

admin 20 Februari 2021 3 minutes read
20-Dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona-FOTO

Ilustrasi

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) di Medan, Walikota Medan, terbitkan Surat Edaran (SE) dengan No. 188.55/0973 tentang perubahan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang ditandatangani Ir. Wiriya Alrahman, MM selaku Ph. Walikora Medan tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam hal ini, SE Walikota Medan itu, guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakukan PKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, SE Walikota Medan itu juga merupakan wujud guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.188.54/3/INST/2021 tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dengan masa berlaku sejak yang berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021, kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Medan, Walikota Medan dalam SE nya tersebut meminta untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yakni,

  1. Untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
  2. Untuk kegiatan di Hotel/ Convention/Hall/Balai Pertemuan, agar dilakukan pembatasan waktu/jam kegiatan mice hingga pukul 18.00 WIB.
  3. Untuk kegiatan di restauran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
  4. Untuk kegiatan di club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke (umum/keluarga), BAR/Rumah Minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, SPA dan mandi uap, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.
  5. Untuk kegiatan di warung makan/kedai kopi dan usaha mikro kecil lainnya, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan yang diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan.
  6. Untuk kegiatan acara keagamaan, acara kebudayaan, acara perkawinan, acara keluarga dan acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan di Hotel/ Convention/Hall/Balai Pertemuan Keagamaan, Balai Pertemuan Adat dan Balai Pertemuan Kemasyarakatan, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
  7. Untuk kegiatan acara kebudayaan, acara perkawinan, acara keluarga dan acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan di lingkungan rumah penduduk, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan yang diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan.
  8. Untuk kegiatandi Pasar Tradisional, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan yang diawasi langsung oleh Kapala Pasasar setempat dan Satgas Covid-19 Mandiri PD. Pasar Kota Medan. (red)

 

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Irjen Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Baru Sumut Yang Punya Prestasi Cemerlang
Next: Kapolres Karo Sambut Silaturahmi PC GP Ansor Karo

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 577 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.