Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (3)
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (3)

admin 2 Juni 2023 6 minutes read
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah

Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah

Kasus Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II Tamora, Desa Dagang Kerawan Sebuah Bukti Nyata adanya Praktek Mafia Tanah dan Aksi Kriminalisasi

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Dalam berbagai literatur pelajaran hukum pidana, sering tertulis ungkapan klasik yang mengibaratkan hukum pidana sebagai “pedang bermata dua”,  yang dalam hal ini untuk menjelaskan bahwa hukum pidana di satu sisi  berfungsi melindungi manusia sebagai anggota masyarakat.

Namun di sisi lain, dengan sanksinya yang berupa nestapa, hukum pidana juga “melukai” kemanusiaan itu sendiri.

Bila dikaitkan dengan pemahaman kejahatan sebagai “pelanggaran terhadap hukum negara”, maka fungsionalisasi hukum pidana melalui alat negara terhadap pelaku kriminal nampak sah-sah saja.

Dalam hal ini hukum negara dipahami sebagai hukum yang dibentuk untuk melindungi masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman dari ancaman kejahatan untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika dalam “hukum negara” terkandung berbagai kepentingan untuk melindungi kekuasaan yang dalam hal ini, penerapan hukum pidana dengan dalih untuk menegakkan hukum negara sangat potensial menghasilkan putusan yang timpang, terutama bila hukum pidana dimanfaatkan oleh pihak yang kuat (the have) dalam kasus yang bersumber dari konflik antara “wong cilik” dengan pihak kekuasaan.

Sebagai contoh, hal tersebut dapat dilihat dari masalah lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa (Tamora) di Desa Dagang Kerawan Tamora, yang dalam hal ini masyarakatnya terus mendapat teror dan aksi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri atau  kelompok dengan menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut.

Padahal, sebelum lahan tersebut dinyatakan menjadi HGU PTPN II Tamora, masyarakat sudah terlebih dahulu mempunyai alas hak atas lahan eks HGU tersebut melalui KRPT dan KPPT yang dalam hal ini dilindungi oleh undang-undang.

Belum hilang dalam ingatan kita, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.

Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.

Ironisnya, pemikiran aparat Polda Sumut justru berbeda dengan pemikiran aparat dijajarannya yakni Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora.

Buktinya, dengan pemikiran dan menganggap akte jual beli merupakan alas hak kepemilikan atas lahan, aparat Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora selalu dengan sigap menerima dan memproses laporan pengaduan yang dilakukan Anto Keling dengan tuduhan menguasai lahan tanpa hak terhadap masyarakat.

Padahal, yang dinamakan alas hak kepemilikan atas lahan dituang dalam bentuk sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).

Ironisnya, apabila masyarakat yang dalam hal ini juga mempunyai alas hak kepmilikan atas lahan eks HGU tersebut, saat itu, aparat Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora selalu berdalih untuk menolak laporan pengaduan yang dilakukan masyarakat.

Padahal, atas lahan eks HGU PTPN II Tamora tersebut, masyarakat mempunyai alas hak kepemilikan berupa KRPT/KPPT yang dalam hal dilindungi undang-undang.

Atas dasar itu, saat itu diduga telah “sepakat”  dengan para oknum yang dinilai sekelompok mafia tanah.

Saat itu, aparat Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora dinilai sudah tidak lagi bersikap sesuai dengan mottonya yakni melindungi dan menganyomi masyarakat.

Dengan dasar laporan pengaduan yang dilakukan Anto Keling yang mengaku memiliki lahan dengan alas hak akte notaris tersebut, beberapa masyarakat menjadi korban dengan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh kedua aparat kepolisian tersebut melalui juru periksa (juper).

Karena itu, timbul pertanyaan, “apakah dalam penyelesaian perkara yang dilakukan kedua jajaran aparat Polda Sumut yang dinilai memakai “kaca mata kuda” tersebut telah mencapai keadilan?”

Berdasarkan hal tersebut diatas, proses hukum pidana yang diterapkan oleh kedua aparat jajaran Polda Sumut tersebut dinilai lebih menampakkan bahwa hukum pidana tersebut sebagai alat untuk menumpas anggota masyarakat yang dipandang mengancam kepentingan kekuasaan atau para oknum yang dalam hal ini diduga sekelompok mafia tanah.

Untuk menghindari “kesesatan” dalam penerapan hukum pidana, maka perlu adanya perubahan paradigma dalam cara berhukum agar tidak terjebak dalam arus positivisme yang semakin tidak mampu dijadikan pijakan dalam mewujudkan keadilan yang substansial.

Seperti diketahui, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini kembali terjadi.

Kali ini, bagaikan cerita bersambung, kini dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tamora Desa Dagang Kerawan yang itu kini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.

Kini, dalam sambungan cerita dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu diketahui pemerintah melalaui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.

Atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga  dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

Dalam hal ini, banyak pihak termasuk Nugroho Wicaksono yang diketahui sebagai Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deli Serdang itu menilai, pengurungan rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Buktinya, pengusaha (PT MIP, red) yang dibantu preman beringas tidak mengindahkan Hak Azasi Manusia (HAM) dan menyelesaikan pembentengan dalam beberapa hari.

Untuk diketahui, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini kembali terjadi itu berawal berawal pada 16 November 2005, yang saat itu telah terjadi penjualan lahan eks-HGU PTPN II Tanjung Morawa yang berlokasi di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh Direksi PTPN II Tanjung Morawa yakni Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora kepada saudara RM HM Supriyanto alias Anto Keling yang bertindak atas nama YPNA.

Dalam hal ini, berdasarkan data, areal lahan PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut dikeluarkan dari HGU PTPN II disebabkan karena adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini direkomendasikan seluas 59 hektar kepada YPNA selaku pelaksana.

Rekomendasi pelepasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 59 hektar tersebut juga direkomendasi Gubsu yang saat itu dijabat Tengku Rizal Nurdin dan Meneg BUMN. (Bersambung)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kuat atau tidak harus tetap dijalani, itulah perjuangan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
Next: Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (4)

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
ika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri
  • MEDAN
  • OPINI
  • PERISTIWA

Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri

admin 16 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024 - 5,753 views
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya - 4,917 views
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot - 3,252 views
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara - 3,108 views
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2) - 2,778 views
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan? - 2,632 views
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil - 2,589 views
  • Diduga Hamil, Seorang Wanita Tewas Di Tabrak Truk Tronton Di Tanjung Morawa - 2,506 views
  • Pensiun dari Kepolisian, Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH Lanjutkan Berkarya Sebagai Advokat - 2,446 views
  • Wajah dan Nama Baru Hiasi Pemenang Pilkades di Kecamatan Tanjung Morawa - 2,426 views

TERLUPAKAN

  • U.S. 2024 Election Developments: Key Race and What They Mean - 3 views
  • Why Plant-Based Burgers Are Here to Stay - 3 views
  • How Skipping Breakfast May Be Harming Your Mental Health - 3 views
  • The Secret Ingredient Top Chefs Swear By - 4 views
  • Inside NASA’s Plans for the First Human Mission to Mars - 4 views
  • COVID-19 Updates: What the Latest Data and Vaccines Reveal - 4 views
  • AI Innovations Unveiled: What You Should Know About the Latest Tech - 4 views
  • The Pros and Cons of Switching to a Fully Digital Payment Wallet - 4 views
  • Global Economic Shifts: What Current Trends Mean for the Future - 4 views
  • 5 Innovative Smart Home Devices You Didn’t Know You Absolutely Needed - 4 views
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.