Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • About
  • blog
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Demo Content
  • Home
  • Home
  • Home
  • Homepage
  • Indeks Berita
  • Kontak Kami
  • Layout
  • One Column Full Width
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
  • Three Column (Content-Sidebar-Sidebar)
  • Three Column (Sidebar-Content-Sidebar)
  • Three Column (Sidebar-Sidebar-Content)
  • Two Column Left Sidebar
  • Two Column Right Sidebar
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Harapan Korban Untuk Penegakan Hukum, Kandas Di Persidangan PN Lubuk Pakam
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Harapan Korban Untuk Penegakan Hukum, Kandas Di Persidangan PN Lubuk Pakam

admin 3 Mei 2024 7 minutes read
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan

Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan

  • Dapat Dihukum Dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Tahun Delapan Bulan, Terdakwa Kasus 406 Di PN Lubuk Pakam Divonis 3 Bulan Dengan Tuntutan JPU Selama 6 Bulan

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH selaku Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengetok palu pertanda persidangan perkara kasus atas terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang didakwa Jaksa Penuntut (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, telah berakhir dengan putusan majelis hakim.

Namun, putusan majelis hakim PN yang dibacakan Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH selaku Majelis Hakim Ketua pada persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam itu meninggalkan rasa pilu yang sangat mendalam bagi Effendi yang dalam hal ini korban kebringasan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu itu.

Informasinya, atas perlakuan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot kepada Effendi beserta keluarga yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu itu, majelis hakim PN Lubuk Pakam yakni, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH (Hakim Ketua) didampingi Hakim Anggota yakni Marsal Tarigan SH,MH dan Asraruddin Anwar, SH,MH memvonis terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot dengan vonis hukuman 3 bulan penjara.

Sedangkan JPU yakni Daniel Sinaga, SH dan Jhon Wesly Sinaga, SH dalam tuntutannya menghukum terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot dengan hukuman 8 bulan penjara.

Sementara itu, saat jurnalis Satya Bhakti mengklarifikasi soal informasi atas vonis dan tuntutan tersebut, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, sidang kasus pidana dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu telah selesai dengan vonis hukuman dari majelis hakim PN Lubuk Pakam yang digelar melalui persidangan di PN Lubuk Pakam, Rabu 24 April 2024 lalu.

Terkait vonis hukuman dari majelis hakim dan tuntutan JPU, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu mengungkapkan, vonis hukuman dari majelis hakim PN Lubuk Pakam atas kasus pidana yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu adalah 3 bulan.

Sedangkan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Pakam yang diinformasikan selama 8 bulan itu, dibantah seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu.

“Tuntutan JPU, bukan 8 bulan, tapi 6 bulan,” ungkap seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Kamis 2 Mei 2024 di Kantor Kejari Deli Serdang.

Terkait pasal pidana atas kasus pidana dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu mengungkapkan, pasal 406 KUHPidana.

Menanggapi vonis dari majelis hakim PN Lubuk Pakam dan tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang itu, kepada keluarga korban Effendi, seorang advocad mengaku tidak dapat berkomentar soal vonis dari majelis hakim PN Lubu Pakam dan tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang atas kasus dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang divonis selama 3 bulan dan tuntutan JPU selama 6 bulan itu.

Namun, kepada keluarga korban Effendi yang datang menemuinya, Advocad yang mengaku bernama Sultoni Hasibuan, SH itu menuturkan, pasal 406 KUHPidana  merupakan salah satu pasal tindak pidana di KUHPidana yang mengatur tentang perusakan barang.

Adapun para pelaku yang terjerat atau dijerat dalam pasal 406 KUHPidana itu, Sultoni Hasibuan, SH  yang juga menjabat Ketua Lembaga KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM PEDULI JUSTICIA yang disingkat dengan LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu menegaskan,  dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Berantas Judi, Forkopimcam Tanjung Morawa Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B
Next: Wujudkan Tekadnya Maju Sebagai Balon Bupati Batu Bara, H Hadi Suriono Ambil 6 Formulir Pendaftaran ke Parpol Pengusung
Pages: 1 2 3 4

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026
Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda
  • HUKUM
  • MEDAN

Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda

admin 22 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

You may have missed

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.