Foto : SBO - Ilustrasi
Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik yang oleh sebagian warga dinilai menyerupai mafia tanah, sehingga mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan memberikan kepastian hukum.
Warga Pertanyakan Penguasaan Lahan Eks HGU
Sejumlah warga menyampaikan bahwa lahan eks HGU PTPN II memiliki nilai strategis sebagai sumber mata pencaharian.
Oleh karena itu, mereka berharap pemanfaatan lahan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan sejumlah warga, mereka merasa kehilangan kesempatan untuk mengelola lahan yang dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dugaan Mafia Tanah Diminta Diusut Tuntas
Masyarakat meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penguasaan lahan di kawasan eks HGU PTPN II Dagang Kerawan.



