Foto : SBO - Ilustrasi
Selain memeriksa legalitas penguasaan lahan, warga juga berharap dilakukan audit administrasi pertanahan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun pemanfaatan lahan negara.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian Hukum Menjadi Harapan Masyarakat
Pengamat hukum agraria menilai kepastian hukum merupakan kunci penyelesaian konflik pertanahan.
Seluruh proses penguasaan dan pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Warga berharap pemerintah dapat memastikan bahwa lahan eks HGU PTPN II dimanfaatkan secara transparan dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, sehingga hak masyarakat yang memiliki dasar hukum tidak terabaikan. (red)




