Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya

admin 26 Juli 2024 2 minutes read
Gagalkan Pedagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya

Gagalkan Pedagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Gagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, aparat Polrestabes Medan tangkap 2 dua pria paruh baya terduga pelaku .

Selain itu, petugas juga menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan 2 terduga pelaku.

Terkait itu, Kamis 25 Juli 2024 malam, Kasatreskrim Polrestabes Medan (Kompol Jama Purba) mengungkapkan, kejadian itu terjadi Senin 22 Juli 2024 lalu.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan itu, kedua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi yakni AF (56) dan IS (50) ditangkap di tempat terpisah.

AF yang diketahui warga Jalan M.Yakub Medan itu, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan.

Sedangkan IS yang diketahui warga Jalan Pahlawan Medan itu, ditangkap di rumahnya.

Adapun pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku perdagangan satwa dilindungi itu berawal dari informasi tentang adanya praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi.

Selanjutnya, menindaklanjuti inforsi tersebut, petugas menangkap AF dan berkembangkan dengan  menangkap IS.

Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihgak terkait yakni BKSDA diketahui, barang bukti berupa 4 lutung sumatera dan 2 kukang itu, merupakan satwa dilindungi.

Selain itu, beberapa satwa lain yakni 1 ekor musang dan 1 ekor tupai yang turut diperjualbelikan kedua terduga pelaku tersebut, pihak BKSDA menyatakan hewan tersebut tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Adapun keseluruhan satwa yang disita itu, ketahui diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.

“Kini, sesorang yang berada di Sumatera Barat itu, sedang dikejar petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.

Dalam hal ini, awalnya satwa dilindungi yang dibeli para terduga pelaku itu, awalnya untuk dipelihara yang selanjutnya para terduga pelaku tersebut berencana menjual hewan dilindungi itu dengan harga Rp.5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi.

“Namun, pengakuan para terduga pelaku itu akan didalam petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu lagi.

Mengakhiri paparannya itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan itu menuturkan, kini seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku itu telah diserahkan ke BKSDA.

Sedangkan kedua terduga diproses dan dijerat dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Setiap kesalahan adalah kempatan untuk belajar sesuatu yang baru.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Setelah Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK di Batubara. Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batubara Jadi Tersangka
Next: Lanjutkan Tugas dan jabatannya Yang Baru, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi Pamit Meninggalkan Mapolda Sumut

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 624 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.