Foto : SBO-IST
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG — Pekerjaan pembangunan drainase yang berada di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan saluran drainase tersebut disebut berlangsung di tengah lingkungan masyarakat.
Namun, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan nama atau plank proyek yang menjelaskan identitas kegiatan.
Tidak adanya papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Siapa pihak yang mengerjakan?”
“Dari sumber anggaran mana pekerjaan tersebut dibiayai?” “Berapa nilai kontraknya?”
“Siapa kontraktornya?”
Dan kapan pekerjaan tersebut harus selesai?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka, terutama apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Terkait itu, Kamis (01/10/2026) kepada awak media ini, seorang pekerja yang tidak ingin menyebutkan namanya mengaku tidak tahu soal plank proyek.
“Saya disini hanya pekerja,” ungkap pekerja yang tidak ingin menyebutkan namanya itu kepada awak media ini.
Namun, diduga menutupi kesalahan, salah seorang pekerja lainnya yang mengaku sebagai mandor di proyek pembangunan itu, membantah ungkapan pekerja tersebut.
“Plank proyek ada, tapi hilang dicuri orang,” ungkap pekerja yang mengaaku sebagai mandor tukang di proyek tersebut.
Saat ditanya soal panjang pekerjaan yang dikerjakan, mandor tukang yang tidak ingin namanya disebutkan itu menyebutkan, panjangnya sekira 900 meter.
Adapun panjang pembangunan drainase yang dibangun sepanjang sekira 900 meter itu, mandor tukang itu mengaku diri tahu dari tulisan yang ada di plank poyek itu.
Herannya, saat ditanya soal pemilik proyek pemangunan itu dan siapa yang mengerjakan proyek pembangunan itu, mandor tukang itu tidak menjawab, sehingga mengundang tanda tanya dan dugaan-dugaan atas proyek pembangunan itu.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai papan nama proyek dalam pekerjaan konstruksi pemerintah pada prinsipnya mengatur adanya informasi proyek dan nomor pengaduan yang dapat menjadi sarana transparansi kepada masyarakat.

Tanpa Plank, Informasi Proyek Menjadi Misteri
Di lokasi pekerjaan, aktivitas pembangunan drainase terlihat berjalan.
Namun, tanpa adanya papan nama proyek, masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas tidak memperoleh informasi dasar mengenai kegiatan tersebut.
Padahal, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap di lokasi pekerjaan.
Papan tersebut menjadi salah satu sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai apa yang sedang dibangun, siapa pelaksananya, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan.
Karena itu, ketika papan informasi tidak terlihat, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
BENARKAH PROYEK FIKTIF?
Istilah “proyek fiktif” tentu tidak dapat langsung disimpulkan hanya karena tidak adanya plank proyek.
Namun, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi awal yang patut diklarifikasi.
Untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi atau bukan, diperlukan penelusuran terhadap dokumen dan data proyek, antara lain nama kegiatan, instansi yang menganggarkan, sumber dana, pagu anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, nomor kontrak, serta target waktu penyelesaian.
Dengan demikian, publik tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan dugaan, tetapi mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak yang berwenang.
PUBLIK BERHAK BERTANYA
Pembangunan drainase berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Adapun saluran drainase berfungsi membantu mengendalikan aliran air dan mengurangi potensi genangan.
Karena itu, setiap pekerjaan pembangunan drainase yang dilaksanakan di tengah masyarakat semestinya dapat diketahui secara jelas identitas dan sumber pembiayaannya.
Masyarakat berhak mengetahui bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
PEMERINTAH DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Pertanyaan berikutnya kini berada pada pemerintah maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Apakah pembangunan drainase di Jalan Bandar Labuhan benar merupakan kegiatan resmi yang masuk dalam program pemerintah?
Jika benar, dari mana sumber anggarannya?
Berapa nilai pekerjaan?
Siapa kontraktor pelaksananya?
Siapa konsultan pengawasnya?
Dan mengapa papan nama proyek tidak terlihat di lokasi pekerjaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, ketika sebuah pekerjaan pembangunan menggunakan anggaran publik, maka informasi mengenai pekerjaan tersebut juga semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
MENUNGGU KLARIFIKASI
Hingga informasi ini disusun, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan sebagaimana kondisi yang dilaporkan.
Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek fiktif.
Yang diperlukan adalah klarifikasi dan verifikasi dokumen dari instansi terkait.
Jika pekerjaan tersebut memang merupakan proyek resmi pemerintah, maka keterbukaan informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana dan dasar pelaksanaannya akan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan, maka hal tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal sederhana, yakni :
Pembangunan yang terlihat secara fisik harus memiliki kejelasan secara administrasi, anggaran dan pertanggungjawaban.
Sebab ketika uang publik digunakan untuk membangun fasilitas publik, maka publik berhak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaannya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang



