Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Dinilai Untuk Memperkaya Diri, Lahan Eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa Jadi Ajang Mafia Tanah
  • Page 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL

Dinilai Untuk Memperkaya Diri, Lahan Eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa Jadi Ajang Mafia Tanah

admin 15 Juli 2023 11 minutes read

Penegasan tersebut diperkuat dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf (g) dan (h) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 yang berbunyi, “Pemegang HGU berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah beserta sertifikat HGUnya kepada Negara setelah HGU tersebut hapus dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala KantorPertahanan”.

Selain itu, pada pasal 18 ayat (1) disebutkan “Apabila HGU hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang wajib membongkar bangunan yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

Setelah melakukan pengkajian kembali terhadap dokumen-dokumen pelepasan asset tanah eks HGU PTPN II Kebun Tamora kepada YPNA yang selanjutnya Kementerian BUMN mengeluarkan  Surat Nomor SR-01/MBU/2006 tanggal 26 Januari 2006 prihal Pelepasan eks-HGU PTPN II Kebun Tamora kepada YPNA dimana pada point 2 dinyatakan “Sesuai dengan Berita Acara penaksiran harga jual asset tanah a quo tertanggal 28 Maret 2005 sehingga harga penaksiran berlaku sejak dibuatnya Berita Acara penaksiran tertanggal 28 Maret 2005 hingga berakhirnya surat izin pelepasan dari Menteri BUMN tertanggal 29 Juni 2005.

Sedangkan pada point 3 dinyatakan “Berdasarkan Akta Penyerahan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor 13 tanggal 16 November 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Erna Wati Lubis, SH tersebut dilakukan 5 bulan setelah berakhirnya izin pelepasan dari Menteri BUMN dan masa berlakunya harga taksasi.

Disamping itu, sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) huruf (g) dan (h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, kewajiban untuk mengembalikan tanah eks-HGU No. 1 Tahun 1989 tersebut kepada Negara telah dilakukan oleh PTPN II melalui Indro Suhito, SH yang saat itu menjabat  Kaur Agraria kepada Bagian Umum PTPN II dengan menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Kanwil BPN Sumut pada tanggal 2 Mei 2003 yang diterima oleh Ir. Dermawan yang saat itu menjabat Kabid Pengukuran dan Pendaftaran.

Anehnya, walaupun sertifikat tanah HGU No. 1 Tahun 1989 Desa Dagang Kerawan tersebut sudah dikembalikan kepada Negara, pengalihan hak atas tanah bekas HGU tersebut kepada YPNA tetap dilakukan.

Sementara itu, dalam melaksanakan kesepakatan/perjanjian dengan pihak Pemkab Deli Serdang sesuai dengan Surat Perjanjian  Peruntukan Tanah dan Pembangunan Fasilitas Umum atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora seluas 59 hektar tertanggal 5 November 2001 dan Surat

Keputusan Bupati Nomor 816 Tahun 2001 tanggal 8 Nopember 2001 tentang Pengaturan Peruntukan Tanah eks-HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut, Anto Keling dinilai tidak adanya itikad baik dan tidak lagi mengindahkan kesepakatan tersebut.

Ironisnya, secara sepihak, Anto Keling telah membuat perjanjian kerjasama kepada pemodal yakni Susanto dan William yang dibuat didepan Notaris Erna Wati Lubis, SH. dengan Akta No.6 tanggal 10 November 2005 tanpa melibatkan pihak Pemkab Deli Serdang.

Adapun dalam Akta Notaris Ernawaty Lubis SH tersebut ditegaskan, atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut, Anto Keling bersama pemodal tersebut sepakat bagi hasil yakni 75% untuk Susanto dan William, sedangkan Anto Keling mendapat 25%.

Selain itu, BPN Deli Serdang juga diminta untuk menerbitkan Sertifikat tanah atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut dengan mengatasnamakan perorangan atau nama-nama pribadi.

Hal tersebut membuktikan bahwa, alasan RUTRK dinilai hanya sebagai trik atau modus untuk mengakali Pemkab Deli Serdang dan Pempropsu untuk mendapatkan lahan dengan harga murah sekaligus meraup harta Negara dan hak orang lain guna memperkaya diri.

Disamping itu, berdasarkan UU No. 28/2004 tentang Yayasan sebagai perubahan atas UU No.16, Bab I. Ketentuan umum, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Yayasan adalah Badan Usaha Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

Sedangakan pada pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan”.

Karena itu, berdasarkan UU tersebut , YPNA tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang bertujuan Bisnis dan mencari keuntungan (profit)  sebagai pelaksana Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa yang dilakukan Pemkab Deli Serdang

Disamping itu, penjualan atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut juga telah menyalahi ketetapan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang pengalihan hak atas Aktiva Tetap Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) kepada Pihak Ketiga.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Ingkar Janji Bongkar Pagar Tembok Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota, Pemkab Deli Serdang Kembali Didemo
Next: Jabat Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Saepullah Serahkan Jabatan Kapolsek Sipispis Kepada AKP Gunawan Efendi
Pages: 1 2 3

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
Proses Hukum LP Nomor STTPL-B-30-V-2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
  • ADHIYAKSA
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • POLRESTA DELI SERDANG

Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong

admin 14 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.