Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  •  Dinilai Bertanya Diluar Konteks, Hakim Berulangkali Ingatkan Para Kuasa Hukum
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN

 Dinilai Bertanya Diluar Konteks, Hakim Berulangkali Ingatkan Para Kuasa Hukum

admin 5 Februari 2021 3 minutes read

Penetapan Status Tersangka Atas Diri Nurmala Cihouta Ginting, Sudah Sesuai Dengan Aturan Dan Proses Hukum Yang Ada

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Penetapan status tersangka atas diri Nurmala Cihouta Ginting yang diduga telah melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu, sudah sesuai dengan aturan dan proses hukum yang ada .

Demikian terungkap saat  AKBP Bambang R yang dalam hal ini menjabat Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut memberikan kesaksiannya dalam persidangan praperadilan yang digelar, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.

Terkait proses pemeriksaan atas perkara tersebut hingga penetapan Nurmala Cihouta Ginting berstatus tersangka, AKBP Bambang mengungkapkan, pihaknya selaku penyidik telah melakukan beberapa tindakan yakni menyita dan memeriksa Handphone yang dinilai sebagai sarana pembuat dan atau penyiar berita yang diduga hoax.

Selain itu, ungkap AKBP Bambang lagi, pihaknya (penyidik, red) juga meminta tanggapan beberapa saksi yakni ahli bahasa dan ahli ITE serta ahli hukum pidana.

“Tidak hanya itu saja, pihaknya (penyidik, red) juga melakukan gelar perkara atas perkara itu,” ungkap AKBP Bambang. .

Menjawab pertanyaan, “kenapa Nurmala Cihouta Ginting tidak diperiksanya sebelum ditetapkan berstatus tersangka”, AKBP Bambang mengungkapkan, hal tersebut tidak diwajibkan.

Seperti diketahui, berdasarkan petitum permohonan Nurmala Cihouta Ginting dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2020/PN Mdn diketahui bahwa, tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka

Sementara itu, saat kembali menyidangkan perkara dengan No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal, harus berkali-kali mengingatkan para kuasa hukum untuk mempertanyakan para saksi terkait konteks permohonan siding praperadilan yang dimohonkan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon.

Pasalnya, para kuasa hukum, khususnya kuasa hukum pemohon terus mencecar para saksi dengan pertanyaan diluar konteks dari apa yang dimohon pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red).

Menurut Hakim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH pertanyaan yang dicecar para kuasa hukum pemohon kepada para saksi itu merupakan pertanyaan tidak ada hubungannya dengan perkara yang dimohonkan pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red) pada siding praperadilan itu. Permohonan, melainkan berhubungan dengan pokok perkara yang dilaporkan Hastono Iman Teguh yang melaporkan Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax).

Selain itu, Hakim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH juga harus berkali-kali mengingatkan para kuasa hukum untuk tidak mempertanyakan pertanyaan yang sudah dipertanyakan kepada para saksi.

Sementara itu, dikarena keterbatasan waktu, kesimpulan atas perkara praperadilan yang seyogianya diputus hati itu, Hatim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH akan kembali menggelar sidang praperadilan itu, Selasa (9/2/21) mendatang dengan agenda sidang putusan hakim.

Untuk diketahui, dinilai tidak terima dengan penetapan status tersangka atas dirinya oleh pihak penyidik Direskrimsus Cyber Polda Sumut dengan perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax), Nurmala Cihouta Ginting mengajukan permohonan sidang praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumut sebagai Termohon 1 dan Kapolda Sumut sebagai Termohon 2. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Eratkan Silaturahmi, PT Japfa Dan Polda Sumbar Kembali Bertemu
Next: Sidang Praperadilan Nurmala Cihouta Ginting Digelar, Pemohon dan Termohon Ajukan Saksi

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 631 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.