Dilaporkan Menganiaya Dedi hingga luka serius, Heru alias Pak Edi Diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Dilaporkan menganiaya Dedi hingga luka serius, akhirnya seorang pria berinisnial HL (48) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Saat itu, Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, HL ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Dedy Kurniawan Putra mengalami luka serius.
Baca Juga :
Cari Terduga Pelaku Penganiayaan di Bangun Purba, Polresta Deli Serdang Terbitkan DPO
Informasinya, kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan HL itu terjadi Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II.
Atas kejadian itu, korban (Dedy Kurniawan Putra) yang diketahui mengalami luka serius dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan terduga pelaku HL itu, kemudian dilarikan ke RSU Amri Tambunan.
Selanjutnya, korban yakni Dedy Kurniawan Putra menghubungi seseorang menyampaikan bahwa ia (Dedy Kurniawan Putra) telah dibacok oleh terduga pelaku yakni HL yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi.
Kemudian, kejadian itupun dilaporkan ke Mapolresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku (HL) berikut barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar.
Persaingan yang memanas berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Hendria Lesmana) melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Risqi Akbar) melalui keterangan resmi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan kita masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian ini,” ujarnya.
membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Kompol Risqi Akbar mengungkapkan, pihak kepolisian juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” tegas Kompol Risqi.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Belajarlah dari kesalahan, jangan biarkan kesalahan menguasai masa depanmu.”



