Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TEBING TINGGI
  • Diduga Pelaku Kejahatan Narkotika, Hermansyah dan Arfansyah Diciduk Personil Satres. Narkoba Polres Tebing Tinggi di Sergai
  • POLRES TEBING TINGGI
  • TEBING TINGGI

Diduga Pelaku Kejahatan Narkotika, Hermansyah dan Arfansyah Diciduk Personil Satres. Narkoba Polres Tebing Tinggi di Sergai

admin 26 Maret 2022 2 minutes read
T Tinggi-15

Diduga Pelaku Kejahatan Narkotika, Hermansyah dan Arfansyah Diciduk Personil Satres. Narkoba Polres Tebing Tinggi di Sergai

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [TEBING TINGGI] – Diduga pelaku kejahatan narkotika, 2 warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di ciduk personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi di Serdang Bedagai (Sergai).

Adapun kedua terduga penjahat narkotika yang diketahui bernama Hermansyah (33) warga Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sergai dan Arfansyah (32) warga Tanjung Selamat, Dusun VI, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai itu ditangkap Kamis (24/3) sekira pukul 18.30 WIB di rumah Hermansyah di Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Informasinya, penangkapan atas kedua terduga penjahat narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi penangkapan itu sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Menanggapi informasi masayarakat itu, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung “terjun” ke lokasi yang dimaksud.

Barang bukti

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik Hermansyah, petugas menemukan barang bukti yakni, 7 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,42 gram (netto) di atas lantai, tepatnya di depan Hermansyah yang saat itu sedang duduk  santai.

Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita 1 unit handphone (HP) Nokia warna biru sebagai barang-bukti.

Barang bukti

Tidak hanya itu saja, dari Arfansyah yang saat itu berada di rumah Hermansyah, petugas menemukan dan menyita baeang bukti lainnya yakni, 1 plastik klip transparan yg diduga berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone (HP) Advan warna hitam.

Berdasarkan penemuan barang bukti atas kejahatannya itu, Hermansyah yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai supir dan Arfansyah yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai pencari batu sungai itu, diboyong berikut barang bukti tersebut ke Mako Satres. Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan pengembangan serta proses hukum.

Atas kejahatannya itu, Hermansyah dan Arfansyah dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [SBO-28/SS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Gunakan waktu untuk mengejar hal-hal yang lebih berguna.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Melawan Dan Membahayakan Saat Ditangkap, 2 Terduga Pencuri, Ditembak Polres Asahan
Next: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Asahan Gelar Ops. Pekat 2022 Bersama Personel Gabungan

Berita Terkait

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Biadab... 10 Laki-Laki Bergantian Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur
  • KRIMINAL
  • POLRES TEBING TINGGI
  • TAPTENG

Biadab… 10 Laki-Laki Bergantian Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur

admin 11 Agustus 2023
Jabat Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Saepullah Serahkan Jabatan Kapolsek Sipispis Kepada AKP Gunawan Efendi
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Jabat Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Saepullah Serahkan Jabatan Kapolsek Sipispis Kepada AKP Gunawan Efendi

admin 17 Juli 2023

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 911 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.