Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABUHANBATU
  • Diduga Memperkaya Diri Dengan Menyalahgunaan Jabatan, Kades Tebing Linggahara Di Laporkan Warganya
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU

Diduga Memperkaya Diri Dengan Menyalahgunaan Jabatan, Kades Tebing Linggahara Di Laporkan Warganya

admin 17 Mei 2024 3 minutes read
Diduga Memperkaya Diri Dengan Menyalahgunaan Jabatan, Kades Tebing Linggahara Di Laporkan Warganya

Diduga Memperkaya Diri Dengan Menyalahgunaan Jabatan, Kades Tebing Linggahara Di Laporkan Warganya

SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHANBATU – Diduga memperkaya diri dengan menyalahgunaan jabatan, Kepala Desa (Kades)  dan pejabat sementara (Pjs) Kades Tebing Linggahara di laporkan warganya.

Demikian terungkap dalam surat yang di layangkan Arsad Dalimunthe, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu tertanggal 8 Mei 2024.

Menurut Arsad Dalimunthe, laporan pengaduaannya yang dalam hal ini berupa pengaduan masyarakat (dumas) itu, ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu, Inspektorat Pemkab Labuhanbatu, Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu dan Camat Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam hal ini, selaku warga yang tinggal di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Arsad Dalimunthe menduga banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan keuangan yang dikelola Kades Tebing Linggahara (Soleh Huddin Ritonga) dan Pjs. Kades Tebing Linggahara (Nurhamidah).

Adapun dugaan kejanggalan-kejanggalan itu, ungkap Arsad Dalimunthe dapat dilihat dari :

  1. Banyaknya warga masyarakat Desa yang dimintai datanya bahkan berulang kali untuk kepentingan Bedah Rumah sejak tahun 2018 hingga tahun 2024 ini belum juga terealisasi. Padahal, Kepala Dusun (Kadus) Parlaisan (Abdullah Munthe) sudah menginformasikan bahwa warga yang sudah di mintai datanya untuk kepentingan bedah rumah di tahun 2019 akan direalisasikan. Ironisnya, hingga 2024 ini, Bedah Rumah tersebut belum terealisasi.
  2. Penyediaan Mobil Ambulance Desa. Dalam hal ini, sepengetahuan warga Desa Tebing Linggahara, penyediaan mobil ambulance desa itu merupakan Program Pemerintah Tahun 2019. Namun, Soleh Huddin Ritonga selaku Kades Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu mengadakan melaksanakan penyediaan mobil ambulance desa itu di akhir 2023.
  3. Tidak adanya perhatian pemerintah setempat terhadap pelaku usaha UMKM.
  4. Bangunan Desa disamping Mesjid Dusun Hatinar A yang tidak memiliki Papan Plank Pekerjaan dan tidak jelas sumber dananya darimana. Dalam hal ini, warga menilai bangunan desa tersebut adalah proyek/pekerjaan siluman.
  5. Usaha BUMDES yang sejak 2017 sudah mangkrak. Herannya, informasinya, ada penyertaan modal BUMDES senilai Rp. 30.000.000 di data penarikan dana Desa Tebing Linggahara tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2023. Ironisnya, kegiatan usaha BUMDES yang sudah mendapatkan dan penyertaan itu, tidak ada.
  6. Honor perangkat keagamaan (Bilal Mayit dan Guru Mengaji) yang sudah beberapa tahun ini tidak pernah ada disalurkan. Padahal di desa-desa lain, honor Bilal Mayit dan Guru Mengaji itu tetap disalurkan hingga saat ini tahun 2024.
  7. Anggaran Dana Desa TA 2023 Tahap I senilai 39.287.637 untuk Dana Pemeliharaan fasilitas jamban umum (Rehab MCK Umum) di Desa Tebing Linggahara. Padahal, MCK Umum di Desa Tebing Linggahara, tidak pernah ada.
  8. Penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.
  9. Penindasan yang kerap terjadi terhadap sekelompok golongan masyarakat tertentu yang terjadi di Desa Tebing Linggahara.
  10. Pembangunan jalan produksi pertanian sepanjang 400 meter di Dusun Parlaisan yang hingga kini (2024, red), belum terealisasi. Padahal, sekira Juni 2023 lalu, Kadus Parlaisan (Abdullah Munthe) mengungkapkan, jalan produksi pertanian sepanjang 400 meter di Dusun Parlaisan itu akan dibangun pada 2023 dengan dana dari APBDes Tebing Linggahara.
  11. Dana hampang pada 2023 senilai Rp.80 juta untuk pembelian kambing, diduga disalhgunakan.

Atas dasar itu, kepada aparat penegak hukum, Arsad Dalimunthe meminta untuk memamanggil dan memerika Kades Tebing Linggahara (Soleh Huddin Ritonga) dan Pjs. Kades Tebing Linggahara (Nurhamidah) serta para oknum yang terlibat. (SBO-08/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Pola pemikiran yang negatif, bisa menggerogoti, seperti penyakit kanker. Potonglah kanker itu dengan cara berpiran yang positif.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Melihat Kehebatan Pasukan, Kapolda Sumut Berkunjung Ke Markas Batalyon C Pelopor Brimobda Sumut Di Tapsel
Next: Mewakili Desa Di Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Sei Merah Bertarung Untuk Menjadi Desa Terbaik Se-Kabupaten Deli Serdang Melalui EPDesKel

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,698 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.