Skip to content
8 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • NASIONAL
  • Diduga Memeras Mantan Mentan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka
  • HUKUM
  • NASIONAL

Diduga Memeras Mantan Mentan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka

admin 23 November 2023 3 minutes read
Diduga Memeras Mantan Mentan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka

Diduga Memeras Mantan Mentan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka

SATYA BHAKTI ONLINE [JAKARTA] –

Diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) yakni, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka.

Demikian terungkap saat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak) memaparkan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI 2020-2023.

Dalam hal ini, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, saat itu, Rabu 22 November 2023 di Jakarta, kepada wartawan, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, FB ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Menurut Dir.Reskrimsus Polda Metro Jaya itu, dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pejabat Ketua KPK RI (FB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya (FB, red) itu, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, FB dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023.

Untuk diketahui, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI 2020-2023 itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK (FB) terhadap mantan Mentan (SYL).

“Sampai Senin kemarin, tanggal 13 November 2023, sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 14 November 2023.

Adapun kedelapan ahli tersebut, ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.

Sementara itu, Senin 20 November 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Ketua KPK (FB) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya (FB, red) dengan tersangka dugaan korupsi yakni SYLsaat masih menjabat menteri pertanian.

Menanggapi panggilan Dewas KPK itu, FB menuturkan, dirinya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewas KPK seputar laporan yang diterima oleh Dewas KPK.

“Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” ungkap Ketua KPK (FB) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 20 November 2023.

Namun, terkait detail materi klarifikasi, Ketua KPK (FB) tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut, karena Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan itu secara utuh.

“Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap,” tutur Ketua KPK itu. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Hidup tak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi dengan telapak tangan kita dapat mengubah hidup kita jauh lebih baik lagi.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Persoalan Lahan Eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan Dinilai Akibat Kehadiran Para Terduga Mafia Tanah
Next: Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan,  Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.