Skip to content
8 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • SIMALUNGUN
  • Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Haryo Guntoro Ditangkap Sat.Reskrim Polres Simalungun
  • HUKUM
  • SIMALUNGUN
  • TRIBRATA

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Haryo Guntoro Ditangkap Sat.Reskrim Polres Simalungun

admin 25 April 2024 4 minutes read
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi (kaos biru), Haryo Guntoro Ditangkap Sat.Reskrim Polres Simalungun

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi (kaos biru), Haryo Guntoro Ditangkap Sat.Reskrim Polres Simalungun

SATYA BHAKTI ONLINE | SIMALUNGUN – Diduga korupsi dana desa, mantan penghulu Nagori Purwodadi (Haryo Guntoro) ditangkap aparat Polres Simalungun dari Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Unit Tipikor.

Saat itu, Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dengan dipimpin oleh Ipda Antnyus Hutahayan, SH, MH beserta anggota, Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Panghulu Nagori Purwodadi dari 2016 hingga 2022 itu ditangkap dirumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dengan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Informasinya, Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Panghulu Nagori Purwodadi dari 2016 hingga 2022 itu ditangkap  Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya (Haryo Guntoro, red) di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Haryo Guntoro Ditangkap dan Diperiksa Sat.Reskrim Polres Simalungun
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Haryo Guntoro Ditangkap dan Diperiksa Sat.Reskrim Polres Simalungun

Kini, mantan Panghulu Nagori Purwodadi itu harus menjalani proses hukum dan dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga pelaku Haryo Guntoro kini sedang berlangsung  pemeriksaan lebih mendalam terhadap dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang.

Atas penangkapan terduga korupsi dana desa Nagori Purwodadi (Haryo Guntoro, red) itu, para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan.

Sementara itu, Rabu 24 April 2024, kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Simalungun (AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH menggarisbawahi bahwa penangkapan mantan Penghulu Nagori Purwodadi itu merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun itu, tindakan dalam memberantas korupsi itu, sejalan dengan arahan Polda Sumut dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,” tegas AKP Ghulam.

Untuk memastikan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan, pihaknya akan kami menindaklanjuti kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Penghulu Nagori Purwodadi itu dengan penuh ketelitian dan keadilan.

Selanjutnya, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan, investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat,” tegas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun itu kembali menegaskan, pihaknya berharap kasus dugaan korupsi mantan Penghulu Nagori Purwodadi itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak akan ada toleransi untuk korupsi.

“Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah,” tegas AKP Ghulam sembari berharap agar kedepannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Dalam hal ini, AKP Ghulam menuturkan, pihaknya memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

“Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga,” tegas AKP Ghulam.

Mengakhiri uraiannya itu, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang,  AKP Ghulam menuturkan, dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, diharapkan dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024, Haryo Guntoro selaku Penghulu Nagori Purwodadi pada 2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun,  akibat korupsi yang diduga dilakukan Haryo Guntoro selaku Penghulu Nagori Purwodadi pada 2021 dengan menyalahgunaan dana desa Nagori Purwodadi itu, keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp. 337.103.749.

Adapun alokasi dana desa Nagori Purwodadi TA 2021 itu senilai Rp. 697.016.000.

Namun, dana desa Nagori Purwodadi TA 2021 itu diterima senilai Rp. 415.306.400 ditambah dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) TA sebelumnya senilai Rp. 58.326.773. (***)

Jurnalis : Muliada Saragih

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Berjalanlah jangan berlari, karena hidup adalah perjalanan dan bukannya pelarian.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Diduga Pelaku Kejahatan Narkotika, Seorang Warga Tanjung Morawa B, Kembali Diciduk Personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
Next: Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan  Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut

Berita Terkait

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.