Skip to content
13 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Diduga Gunakan ADD Gelar Turnamen Sepakbola, Pengelolaan ADD Desa Tanjung Morawa-B, Dipertanyakan
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Diduga Gunakan ADD Gelar Turnamen Sepakbola, Pengelolaan ADD Desa Tanjung Morawa-B, Dipertanyakan

admin 4 Januari 2023 4 minutes read
Diduga Gunakan ADD Gelar Turnamen Sepakbola, Pengelolaan ADD Desa Tanjung Morawa-B, Dipertanyakan

Diduga Gunakan ADD Gelar Turnamen Sepakbola, Pengelolaan ADD Desa Tanjung Morawa-B, Dipertanyakan

  • Kades Tanjung Morawa B Tidak Skala Prioritas Kelola ADD

Satyabhaktionline.com | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Diduga menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD), pengelolaan ADD Desa Tanjung Morawa-B yang dikelola Nazarianti yang kini menjabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B, dipertanyakan.

Demikian beberapa warga kepada Tim Jurnalis satyabhaktionline.com, beberapa waktu usai digelarkan turnamen sepakbola.

Menurut beberpa warga  yang tidak ingin namanya disebutkan itu, pengelolaan ADD Desa Tanjung Morawa-B yang dikelola Nazarianti yang kini menjabat Kades Tanjung Morawa-B itu, tidak berskala prioritas, sebagaimana yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Terkait penyelenggaran turnamen sepakbola itu, warga mengaku Kades Tanjung Morawa-B (Nazarianti) telah mencinderai hati dan perasaan warga Desa Tanjung Morawa-B.

Padahal, ungkap warga Tanjung Morawa-B itu, masih banyak hal-hal yang menjadi prioritas penggunaan dana desa yang dikelola Nazarianti selaku Kades Tanjung Morawa-B, seperti pembangunan jalan lingkungan warga di Jalan Karya Darma, Gang Romantis, Dusun 3 Desa Tanjung Morawa-B yang hingga kini belum juga dibangun.

Jadi, ungkap warga Tanjung Morawa-B itu lagi, Kades Tanjung Morawa-B (Nazarianti) tidak seharusnya menyelenggarakan turnamen sepakbola dengan menggunakan ADD, karena penyelenggaraan sepak bola itu, bukanlah prioritas penggunaan dana desa, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021 itu.

Seperti diketahui, Minggu 25 Desember 2022 di lapangan bola Jalan Ibnu Khatab, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berlangsung Turnamen Sepak Bola U-12 Antar Dusun Desa Tanjung Morawa-B 2022 dengan memperebutkan Piala Kades Desa Tanjung Morawa-B dan hadiah dengan total jutaan rupiah.

Terkait dana penyelenggaraan turnamen sepakbola itu, kepada Tim Jurnalis satyabhaktionline.com, salah seorang Kepala Dusun (Kadus) Desa Tanjung Morawa-B mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah dana penyelenggaraan turnamen sepakbola itu.

Namun, ungkap Kadus Desa Tanjung Morawa-B yang tidak ingin namanya itu,  dana penyelenggaraan turnamen sepakbola itu, menggunakan ADD.

Menurut Kadus Desa Tanjung Morawa-B itu, dana untuk penyelenggaraan turnamen sepakbola itu memang sudah dianggarkan diawal tahun saat masa Kades sebelum Nazarianti menjabat Kades Tanjung Morawa B pada Mei 2022 lalu.

Sementara itu, Kades Tanjung Morawa-B (Nazarianti) menuturkan, kepada pemenang turnamen sepakbola itu hnya mendapatkan hadiah berupa, uang pembinaan, baju seragam, tropy dan medali.

ADDUntuk diketahui,  dalam pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada 24 Agustus 2021 lalu disebutkan,  penggunaan dana desa T.A. 2022 diprioritaskan pada tiga poin untuk mempercepat Sustinable Development Goals (SDGs) Desa yang prioritasnya meliputi :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Melihat tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dan untuk percepatan sasaran SDGs Desa itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa meliputi :

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan.
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

Sedangkan Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

Sehubungan dengan Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam.
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Adapun prioritas penggunaan dana desa sesuai kewenangan desa yang dirumuskan dalam musyawarah desa terhadap penyusunan RKP Desa.

Dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa dengan mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan dari dana desa sedikitnya 50% untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa. (***)

Jurnalis Satya Bhakti Online.com : Ilhamsyah dan Ahmad Batubara

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Antusiasme adalah ragi kehidupan yang tanpanya kita menjadi datar dan dengannya kita mekar berkembang.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Akhir 2022, Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen
Next: Melalui Tahapan Penilaian Ketat, RSUD SALAK Pakpak Bharat Raih Nilai Akreditasi Tingkat Paripurna

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.