Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Di Asahan, 2 Remaja Putri Dibawah Umur Diperkosa 10 Orang Secara Bergiliran  
  • ASAHAN
  • KRIMINAL
  • POLRES ASAHAN

Di Asahan, 2 Remaja Putri Dibawah Umur Diperkosa 10 Orang Secara Bergiliran  

admin 29 April 2023 3 minutes read
Pemerkosaan (Ilustrasi)

Pemerkosaan (Ilustrasi)

  • Polres Asahan Tangkap 1 Dari 10 Terduga Pelaku Pemerkosa

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Akhirnya, Polres Ashan menangkap terduga pelaku pemerkosaan atas 2 anak dibawah umur yang terjadi dan sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu itu.

Sayangnya, hingga kini, Polres Asahan masih dapat menangkap 1 dari 10 orang terduga pelaku pemerkosaan itu.

Kapolres Asahan Gelar Konfrensi Pers
Kapolres Asahan Gelar Konfrensi Pers

Terkait itu, dihadiri Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Asahan (Edy Sukmana), Ketua KPAD Asahan (Irsan Kumala), PPAI (Suyono), Kasat Ress dan Kanit UPPA Polres Asahan, dalam paparannya saat menggelar Konfersi Pers, Sabtu 29 April 2023 dihalaman Mako Polres Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung) menuturkan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri 1 terduga pemerkosa yakni FR yg berhasil ditangkap dikediaman nya (FR, red) itu diketahui, peristiwa pemerkosaan itu terjadi Jumat 14 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB yang bermula saat FR mengajak pelaku yakni Ta (16) “jalan-jalan” ke Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane dengan mengendarai sepeda motor alias kereta.

Namun, sebelumnya, Ta mengajak temannya yakni Ak (14) yang selanjutnya dengan bonceng tiga, FR, Ta dan Ak “jalan-jalan” ke ke Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane.

Kemudian, ditengah perjalanan, FR yang saat itu berbonceng tiga dengan Ta dan Ak itu, berpapasan dengan 9 orang teman FR yang saat itu juga mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, FR mengajak 9 temannya itu yakni, RK, SP, DS, AL, YD, SP, JM, JH dan RS yang akhirnya merekapun jalan-jalan bersama-sama.

Anehnya, di tengah perkebunan kelapa sawit, FR menghentikan sepeda motornya dan ke-9 teman FR itu juga ikut berhenti.

Saat itu, FR dan ke-9 temannya itu minum minuman beralkohol merk drum merah.

Sedangkan Ta dan Ak yang dibonceng FR itu dipaksa untuk ikut minum minuman beralkohol itu yang akhirnya mabuk dan tidak sadarkan diri.

Kemudian, Ta dan Ak yang saat itu tidak sadarkan diri, diperkosa FR dan ke-9 temannya itu secara bergiliran.

Ironisnya, keesokan harinya (Sabtu 15 April 2023, red), Ta dan Ak yang dibawa kesalahsatu kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, FR dan ke-9 temannya itu kembali memerkosa Ta dan Ak secara bergantian.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, ke 10 pelaku pemerkosa itu meninggalkan 2 korbannya itu begitu saja dalam keadaan tidak sadar.

Setelah sadar, ditengah perjalanan mau pulang, salah seorang korban bertemu dengan sanak keluarganya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya itu.

Kemudian, didampingi sanak keluarganya itu, korban melapor ke Polres Asahan.

Menanggapi laporan itu, Polres Asahan menerjunkan anggota Ress unit UPPA untuk memburu 10 pelaku yakni, FR, RK, SP, DS,  AL, YD, SP, JM, JH dan RS itu.

Sayangnya, Polres Asahan hanya dapat menangkap 1 pelaku yakni berinisial FR dikediaman nya.

Sedangkan kepada ke-9 pelaku lainnya itu, Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung meminta untuk menyerahkan diri ke Kantor Polisi terdekat sebelum dilakukan DPO dan tindakan tegas.

Menurut Kapolres Asahan itu, kepada ke-10 pelaku pemerkosa 2 remaja putri yang masuh dibawah umut itu, dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI NO 17 thn 2016, tentang perubahan UU RI NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda materi paling banyak Rp.5 milliar. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Kembali Tangkap Terduga Pencuri Sawit, Tim Pam dan BKO KGPMA Tangkap Fajar
Next: Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria 27 Tahun Warga di Pagar Merbau, Tewas Tergantung

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 846 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.