Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Atas Kasus Berita Hoax, Terdakwa Nurmala Cihouta Ginting Kembali Disidang
  • MEDAN

Atas Kasus Berita Hoax, Terdakwa Nurmala Cihouta Ginting Kembali Disidang

admin 18 Juni 2021 4 minutes read
foto-5.2

PT Japfa Tidak Benar Lakukan Pencemaran Lingkungan

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ternyata, berita yang disiarkan Nurmala Cihouta Ginting melalui akun facebooknya tentang pencemaran lingkungan yang dinilai dilakukan PT. Japfa Comfeed Indonesia di Simalungun pada fam 2 dan fam 3 itu, tidak benar dan berita tersebut merupakan berita bohong (hoax).

Anwar Tandiono, saat disumpah sebelum memberi kesaksiannya di PN Medan, Selasa (15/6)

Hal tersebut ditegaskan Pimpinan PT. Japfa Comfeed Indonesia-Sumatera, Anwar Tandiono saat memberikan kesaksiannya didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadapka JPU atas kasus berita hoax dengan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting.

Saat itu, Selasa (15/6) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negri (PN) Medan, kepada majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, pimpinan PT Japfa Comfeed Indonesia-Sumatera yang menaungi Japfa Comfeed Indonesia di Simalungun pada fam 2 dan fam 3 itu menuturkan, dirinya mengetahui adanya berita hoax tentang pencemaran lingkungan itu dari laporan staffnya.

Atas laporan dan dari hasil rujukan Pimpinan Pusat PT. Japfa Comfeed Indonesia untuk menindaklanjuti berita hoax itu, Anwar Tandiono mengungkapkan, berita hoax yang dilakukan Nurmala Cihouta Ginting itu, dilaporkan ke polisi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ketua, Immanuel Tarigan terkait keberatan yang membuat pihak PT Japfa Comfeed Indonesia melaporkan Nurmala Cihouta Ginting ke polisi, Anwar Tandiono mengungkapkan, Nurmala Cihouta Ginting telah melakukan pembohongan dan disiarkan melalui akun facebooknya (Nurmala Cihouta Ginting, red) yang menyatakan bahwa PT. Japfa telah melakukan pencemaran lingkungan.

“PT Japfa Comfeed Indonesia tidak ada dan tidak pernah melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Anwar Tandiono menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, “apakah  PT Japfa Comfeed Indonesia melakukan pencemaran lingkungan?”

Hikmal Yandika Saat disumpah sebelum memberi kesaksiannya di PN Medan, Selasa (15/6)

Sementara itu, saat salah seorang dari Kuasa Hukum terdakwa Nurmala Cihouta Ginting mempertanyakan kata yang ada pada kalimat yang diposting di facebook Nurmala Cihouta Ginting itu, saksi lain yakni, Hikmal Yandika menuturkan, adanya kata “pipa siluman” di PT Japfa Comfeed Indonesia.

Yang tidak diterima lagi karena merupakan pembohongan, Hikmal Yandika menuturkan, dalam postingan Nurmala Cihouta Ginting itu menyebutkan, kalau pipa siluman itu sebagai alat  penyalur/pembuang limbah ke masyarakat.

Dalam hal ini, dengan mengaku bekerja sebagai staff Legal Departemen di PT Japfa  yang dipimpin Anwar Tandiono itu, Hikmal Yandika mengungkapkan, dirinya mengetahui postingan Nurmala Cihouta Ginting yang merupakan berita hoax itu, dari akun facebooknya (Hikmal Yandika, red).

Sementara itu, pantauan saat sidang berlangsung, tampak kedua belah pihak yang berseteru di persidangan itu saling mempertahankan pendapatnya.

Hal tersebut membuat majelis hakim ketua, Immanuel Tarigan SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari instansi Lingkungan Hidup.

Sidang akhirnya ditutup majelis hakim ketua, Immanuel Tarigan yang akan dilanjutkan Selasa (22/6) mendatang.

Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah  menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili dan didakwa di Pengadilan Negeri Medan dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.

Didampingi para Kuasa Hukumnya, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting kembali disidangkan di PN Medan aras kasus berita hoax, Selasa (15/6)

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU Anita, SH mengungkapkan, Nurmala Cihouta Ginting warga Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan itu, telah melakukan berita bohong (hoax) dengan menyiarkan atau menyebarluaskannya melalui akun facebook milik dan atas nama terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan URLhttps://www.facebook.com/nurmala.c.ginting dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677 miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting,red).

Selain itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaannya itu juga mengungkapkan, dari hasil Tim Verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, bahwa PT Japfa, Tbk Simalungun fam 2 dan fam 3, tidak ada melakukan pencemaran lingkungan.

Atas perbuatan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu,  JPU dalam dakwaannya yang ditandatangani Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Anita SH tertanggal 22 April 2020 dinyatakan, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum yanmg kesemuanya itu berdampak kepada kerugian PT. Japfa Tbk, baik secara materiil maupun non materiil terutama berdampak kepada para investor di PT Japfa Tbk. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :
“Persahabatan harus memberi dan menerima.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Ikut Lomba Desa/Kelurahan Terbaik se-Sumut 2021, Kelurahan Mandailing Terpilih Mewakili Kelurahan Di Kota Tebing Tinggi
Next: Dilahap Si “Jago Merah”, Pabrik Makanan Ringan Milik PT AIR Rugi Rp.250 Juta

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 646 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.