Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Cairkan Uang Senilai Rp.12.034.615.765, Pimpinan Dan Karyawan Analis Kredit Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu, Lubuk Pakam Jadi Tersangka Kasus Pencatatan Dokumen Palsu
  • DELI SERDANG
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT

Cairkan Uang Senilai Rp.12.034.615.765, Pimpinan Dan Karyawan Analis Kredit Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu, Lubuk Pakam Jadi Tersangka Kasus Pencatatan Dokumen Palsu

admin 21 Mei 2022 3 minutes read
Poldasu-159

Foto : Kantor Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang

Satyabhaktionline.com | MEDAN – Untuk mencairkan dana senilai Rp.12.034.615.765 dengan mencatat dokumen palsu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua karyawan Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka atas perkara kasus pencatatan dokumen palsu.

Adapun kedua karyawan Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui seorang pejabat Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu Bank Sumut “Syariah” di Lubuk Pakam itu sendiri, yang saat itu dijabat seorang berinisial AS.

Selain AS yang saat itu menjabat Pimcab Pembantu Bank Sumut “Syariah” di Lubuk Pakam, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan tersangka lain yakni seorang karyawan “Analis Kredit” Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu yakni berinisial RSS.

Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah merampungkan berkas perkara pencatatan palsu tersebut dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian paparan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Jumat (20/5).

Terkait perkara kasus pencatatan dokumen palsu tersebut, juru bicara Polda Sumut itu memaparkan, pada 2012 hingga 2014 lalu, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu,  memberikan pembiayaan perubahan KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irwadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis kepada dua pengembang yang dalam hal ini bekerja sama atas KPR IB Perumahan Taman Asri Resident tersebut.

Dalam hal ini, tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi, untuk 58 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012, Developer CV SJ mendapat modal kerja Rp2 miliar.

“Sedangkan untuk developer lain, yakni CV PJ, menerima modal kerja Rp1,6 miliar untuk 38 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012,” ungkap perwira polisi berpangkat tiga melati itu.

Namun, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), hingga saat ini, CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan Perumahan Taman Asri Resident itu.

Perumahan tersebut (Perumahan Taman Asri Resident, red), tegas juru bicara Polda Sumut itu, belum siap huni.

Namun, Kabid Humas Polda Sumut itu, tersangka AS sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu tetap menyetujui pencairan pembiayaan dan pembiayaan perubahan KPR IB untuk sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur.

Selain menyetujui, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, tersangka AS sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu juga telah mencairkan 100 persen dari anggaran yang di setujuinya (AS, red) itu, yakni senilai Rp.12.034.615.765.

Untuk mencairkan 100 persen dari anggaran yang di setujuinya (AS, red) itu, yakni senilai Rp.12.034.615.765, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menutur, AS sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu bersama

dengan seorang pengawai Analis Kredit di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu yakni RSS, merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai pencairan dana pembiayaan terhadap 65 unit rumah dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi dan laporan analisis.

Selain itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), pada hari yang sama saat pencarian dana yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, AS sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu, langsung memindahbukukan uang dari rekening debitur ke rekening pengembang.

Tidak hanya itu saja, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) diakhir paparan itu, hal tersebut dikuatkan lagi dengan adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.

Atas perbuatannya itu, pungkas Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), para tersangka melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf A, Pasal 63 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Komunikasi dari hati merupakan ungkapan kasih yang berharga.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Menang Saat Berjibaku Di Pilkades 2022, Misno Kembali Dilantik Jadi Kades Bangun Rejo Periode 2022 – 2028
Next: Selidiki Dua laporan Penambangan Emas Ilegal di Madina, Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Dan Terancam 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 503 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.