Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Sebulan ‘Perang’ Lawan Kejahatan Narkotika, Polresta Deli Serdang Tangkap 35 Pelaku Dari 25 Kasus
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Sebulan ‘Perang’ Lawan Kejahatan Narkotika, Polresta Deli Serdang Tangkap 35 Pelaku Dari 25 Kasus

admin 12 Mei 2022 5 minutes read
COJDS-50-1

Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG – Selama satu bulan ‘perang’ melawan kejahatan narkotika, Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan menangkap 35 terduga pelaku kejahatan narkotika beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2408,7 gram dan ganja 39,9 gram.

Demikian paparan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH) didampingi Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain SH) saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/5) sore di Aula Mapolresta Deli Serdang yang dalam hal ini mengungkapkan, pengungkapan ke-25 kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja kerja personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang selama 1 bulan terhitung sejak 11 April 2022 hingga 11 Mei 2022.

Sedangkan ke-35 terduga pelaku kejahatan narkotika yang ditangkap itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, terdiri 34 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Kepada sejumlah awak media, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) juga mengungkapkan, dari 25 kasus yang terungkap itu, ada dua kasus yang menonjol, yakni kasus jaringan narkoba antar Kabupaten yang dalam hal ini petugas menangkap 3 terduga pelaku dengan barang bukti narkotika sekira seberat 2,3 kg.

Adapun ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) memaparkan,  AS (46) warga Jalan Denai, Dusun I Induk, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ASB (34), warga Jalan Pajak Ikan, Dusun V, Desa Sentosa Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan Z (34), warga Desa Lawe Loning Hakhapen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji), penangkapan atas ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu berawal saat  personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dengan  melakukan under cover by (menyamar) sebagai pembeli sabu yang selanjutnya berhasil berkomunikasi dengan salah seorang tersangka yang hasilnya  disepakati melakukan transaksi di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, lokasi lokasi transaksi yang disepakati itu berubah dan berpindah ke Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran.

Selanjutnya, petugaspun  mengarah ke lokasi dimaksud dan meringkus 2 tersangka yaitu AS dan ASB, Rabu (27/4) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran beserta barang bukti berupa 4 bungkusan plastik warna kuning dengan kemasan teh cina berisi sabu seberat 2.383,2 gram.

COJDS-48-1
COJDS-52-1

“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone,” ungkap mantan Wakapolrestabes Medan.

Saat diinterogasi, lanjut mantan Wakapolrestabes Medan yang kini menjabat Kapolresta Deli Serdang itu, AS dan ASB mengaku barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat sekira 1 kg diperolehnya (AS dan ASB, red) dari seorang pria berinsial Z di Tanjung Morawa.

Sedangkan sebahagian lagi yakni narkotika berupa sabu-sabu sekira seberat 1.383,2 gram, Kapolresta Deli Serdang mengungkapkan, diperolehnya (AS dan ASB, red) dari pria berinisial P warga Tanjungbalai.

Selanjutnya, ungkap Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji), berdasarkan pengakuan AS dan ASB itu, personel meringkus Z bersama handphonenya, di Suzuya Plaza di Tanjungmorawa.

“Kepada personel, Z mengaku sabu itu diperoleh dari Y warga Aceh,” tutur Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Kini, tegas Kapolresta Deli Serdang itu, ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu masih menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda Rp.10 miliar.

Pada kesempatan itu, terkait penanggulan dan pemberantasan kejahatan narkotika, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, polisi tidak dapat berbuat sendiri dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Terkait penanggulan dan pemberantasan kejahatan narkotika bagi para korban penyalahgunaan narkotika, mantan Wakapolresta yang kini menjabat Kapolresta Deli Serdang itu menilai, tindakan pengawasan lebih baik dan lebih efektif dilakukan daripada tindakan proses hukum.

Untuk itu, khusus di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, kepada seluruh masyarakat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) meminta untuk berperan aktif mengawasi anggota keluarga dan warga disekelilingnya yang memakai atau melakukan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkannya ke pihak yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi pengobatan.

Sementara itu, untuk pengungkapan kasus menonjol yang kedua, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain) menambahkan, saat pengrebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba dengan 4 orang tersangka yang diamankan di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (7/5).

Menurut Kompol Zulkarnain yang baru satu bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu, setelah menjalani pemeriksaan, 4 dari 7 pria yang diamankan saat pengrebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba di Kecamatan Biru-biru itu, ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka itu, ungkap Kompol Zulkarnain, diketahui berinisial NG alias Be (35) dan KT (38) yang keduanya warga Dusun III Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru serta FS alias NO (38), warga Dusun I Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-biru serta DS (43), warga Dusun I Desa Kuto Mulyo, Kecamatan Biru-biru.

Dari keempat terduga pelaku kejahatan narkotika itu, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa 3 paket sabu-sabu seberat 1,81 gram, 5 bong (alat hisap sabu), 2 bungkus palstik klip kosong, 15 pipet tetes dari kaca (Pyrex), sekop kecil, 4 mancis gas, dompet dan uang pecahan Rp50.000.

Kini, tegas Kompol Zulkarnain, keempat terduga pelaku kejahatan narkotika itu masih menjalani pemeriksaan dengan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Renungan :

“Ungkapkanlah apa yang kita hargai didalam diri seseorang.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Seorang Tersangka Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Mapolresta Deli Serdang
Next: Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 726 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.