21 Hari Gelar Operasi Antik Toba 2022, Polda Sumut dan Jajaran Tangkap 959 Tersangka Kasus Narkoba

oleh -443 views
oleh
banner 1000x200
  • Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya mengamankan sebanyak 959 tersangka dalam 835 kasus.

Dari kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Selanjutnya, sebagian barang bukti itu, dimusnahkan.

Demikian terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (01/03) yang dalam hal ini, Direktur Resnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. C. Wisnu Adji P) didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) merinci barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan yakni pohon ganja sebanyak 10.028 batang di ladang seluas 2 hektare di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, 21.358,19 gram daun ganja, 0,94 gram biji ganja, 5.102,21 gram sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi.

Munurut Kombes Pol. Wisnu Adji, pengungkapan kasus itu dilakukan Satgasda, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satwil Prioritas yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Labuhanbatu.

Selain itu, tutur Kombes Pol. Wisnu Adji,  satwil imbangan, yakni 24 polres lainnya.

Dalam Operasi Antik Toba 2022 itu, Kombes Pol. C. Wisnu Adji mengungkapkan, petugas  menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) sebanyak 91 kali di sejumlah titik.

Hasilnya, ungkap Kombes Pol. Wisnu Adji, terungkap 243 kasus narkoba dengan 250 tersangka.

Kepada para tersangka atas kasus tersebut, Kombes Pol. Wisnu Adji menegaskan, pihaknya (polisi, red) menerapkan pasal 127 tunggal kepada 13 orang yang ditemukan dengan barang bukti narkotika dan hasil tes urin positif yang dalam hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA).

“Sedangkan, 225 orang diamankan saat GKN dengan hasil tes urin positif,” tutur Kombes Pol. Wisnu Adji

Sementara itu, ungkap Kombes Pol. Wisnu Adji, sebanyak 238 tersangka dilakukan rehabilitasi dan 12 orang lainnya dalam 5 kasus dilimpahkan ke Satreskrim karena terkait tindak pidana lain.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol. Wisnu Adji menambahkan, Sabtu (05/O2) sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial SL yang membawa satu karung goni berisi ganja sebanyak 4.000 gram.

Setelah diinterogasi, Kombes Pol. Wisnu Adji mengungkapkan, ganja itu berasal dari ladangnya yang berasal di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam hal ini, Kombes Pol. Wisnu Adji menuturkan, hingga Jumat (17/02) siang, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina menemukan ladang ganja milik tersangka SL di Pegunungan Tormangompang dengan luas 2 hektare yang dalam hal ini ditemukan 10.028 batang pohon ganja dengan tinggi sekira dua meter.

Saat ini, tutur Kombes Pol. Wisnu Adji, kasus itu ditangani oleh Polres Madina.

Terkait lokasi ladang ganja itu, Kombes Pol. Wisnu Adji menuturkan, perjalanan ke ladang ganja itu, selama 6 jam.

“Sedangkan dengan kendaraan selama 1,5 jam,” tutur Kombes Pol. Wisnu Adji.

Selanjutnya, ungkap Kombes Pol. Wisnu Adji, untuk sampai ke lokasi lading ganja yang berada di atas, harus berjalan kaki.

“Kini, ladang ganja itu telah di musnahkan,” pungkas Kombes Pol. Wisnu Adji. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Walaupun sangat tidak berarti, namun jika kita bertekad untuk berbuat baik satu kali dalam satu hari saja, maka kita akan selalu menuai imbalannya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :