Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Beri Pemahaman Aturan Dan Larangan Sesuai SOP, Bid. Propam Polda Sumut Gelar Pembinaan dan Mitigasi Kepada Personil Deli Serdang
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Beri Pemahaman Aturan Dan Larangan Sesuai SOP, Bid. Propam Polda Sumut Gelar Pembinaan dan Mitigasi Kepada Personil Deli Serdang

admin 12 Februari 2022 4 minutes read
DS-87

SATYA BHKATI ONLINE.COM [DELI SERDANG] – Guna memberikan pemahaman  aturan dan larangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas Bidang (Bid.) Propam Polda Sumut gelar kegiatan pembinaan Etika Profesi Polri dan Mitigasi terhadap personil Polresta Deli Serdang.

Saat itu, Sabtu(12/2), di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kabid Propam Polda Sumut (Kombes Pol. Joas Panjaitan, SIK) menuturkan, tujuan pembinaan terhadap personil Polresta Deli Serdang itu, agar para personil Polresta Deli Serdang memahami aturan dan larangan dalam melaksanakan tugas kepolisian di lapangan sesuai dengan SOP.

DS-86
DS-85

Dalam hal ini, Kabid Propam Polda Sumut itu menuturkan, hal tersebut dilakukan sesuai perintah dan amanah pimpinan kepada Bid. Propam Polda Sumut, agar para personil, khususnya personil Polda Sumut beserta jajarannya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan memberikan pelayanan yang baik, cepat, mudah dan transparan.

Selain itu, Kabid Propam Polda Sumut itu mengungkapkan, kehadirannya (Bid.Propam Polda Sumut, red) di Mapolresra Deli Serdang itu, dalam rangka Program Prioritas Kapolri yaitu sebagai pengawasan dalam seluruh kegiatan anggota Polresta Deli Serdang dan jajaran supaya jangan ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut (Kombes Pol. Joas Panjaitan, SIK), sebagai penegak hukum di masyarakat saat bertugas, para personil kepolisian harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya agar tidak tersangkut dengan hukum.

Karena itu, tegas Kombes Pol. Joas Panjaitan, SIK, dirinya selaku Kabid Propam Polda Sumut tidak akan tebang pilih kepada siapapun anggota Polri di jajaran Polda Sumut yang bermasalah dan melanggar peraturan, kode Etik dan disiplin Polri.

“Pasti akan saya tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tegas Kabid Propam Polda Sumut itu.

Terkait kegiatannya di Mapolresta Deli Serdang itu, Kombes Pol Joas panjaitan SIK berharap mudah-mudahan dengan kegiatan ini, para personil kepolisian, khususnya personil Polresta Deli Serdang dapat semakin makin baik dan benar serta dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran guna menumbuhkan citra polri di masyarakat semakin lebih baik.

Mengakhiri arahannya, Kabid Propam Polda Sumut (Kombes Pol. Joas Panjaitan, SIK) berpesan, dalam mewujudkan Polri yang Presisi di tahun 2022 ini, secara pribadi maupun dinas, kehidupan para personil Polri saat ini harus memiliki cara bertindak prediktif/prediksi (presisi).

Sedangkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH) menegaskan, tupoksi para personil Polri itu sudah diatur Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang salah satunya diatur pada Bab III Pasal 13.

Adapun pada Bab III pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH) menuturkan tupokasi Polri itu adalah :

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
  2. Menegakkan hukum,
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai pelindung, pengayom , dan pelayan masyarakat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH) mengharapkan para personil Polri, khususnya personil Polresta Deli Serdang   hendaknya dapat melaksanakannya secara optimal.

Selain itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH) menegaskan, para personil  Polri juga dituntut dapat  menjaga stabilitas kamtibmas, menegakkan hukum serta menjaga marwahnya sebagai penegak hukum.

Karena itu, tegas Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH), Bid Propam hadir sebagai fungsi pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri dan

harus melakukan pembinaan, penegakan disiplin, serta penindakan kepada personil Polri yang melanggar aturan.

Sementara itu, saat menggelar kegiatan pembinaan tersebut,

Kabid Propam Polda Sumut (Kombes Pol. Joas Panjaitan, SIK), didampingi, Kasubdit Paminal Propam Polda Sumut (AKBP Catur Sungkowo), Kasubdit Provos (AKBP Budiman Butar Butar).

Sedangkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang juga hadir saat pembinaan itu, didampingi para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, dan para Kanit Provos Polsek jajaran Polresta Deli Serdang. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berikan dorongan semangat dan apresiasi serta kasih kepada orang yang memberikan yang terbaik dari dirinya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Atasi Banjir, BWS Sumatera II “Turun” Ke Kota Tebing Tinggi
Next: Gelar Jum’at Berkah, Kipan Yonif 122/TS Berbagi Kasih

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 578 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.