Dinilai Bertanya Diluar Konteks, Hakim Berulangkali Ingatkan Para Kuasa Hukum

oleh -239 views
oleh
banner 1000x200

Penetapan Status Tersangka Atas Diri Nurmala Cihouta Ginting, Sudah Sesuai Dengan Aturan Dan Proses Hukum Yang Ada

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Penetapan status tersangka atas diri Nurmala Cihouta Ginting yang diduga telah melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu, sudah sesuai dengan aturan dan proses hukum yang ada .

Demikian terungkap saat  AKBP Bambang R yang dalam hal ini menjabat Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut memberikan kesaksiannya dalam persidangan praperadilan yang digelar, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.

Terkait proses pemeriksaan atas perkara tersebut hingga penetapan Nurmala Cihouta Ginting berstatus tersangka, AKBP Bambang mengungkapkan, pihaknya selaku penyidik telah melakukan beberapa tindakan yakni menyita dan memeriksa Handphone yang dinilai sebagai sarana pembuat dan atau penyiar berita yang diduga hoax.

Selain itu, ungkap AKBP Bambang lagi, pihaknya (penyidik, red) juga meminta tanggapan beberapa saksi yakni ahli bahasa dan ahli ITE serta ahli hukum pidana.

“Tidak hanya itu saja, pihaknya (penyidik, red) juga melakukan gelar perkara atas perkara itu,” ungkap AKBP Bambang. .

Menjawab pertanyaan, “kenapa Nurmala Cihouta Ginting tidak diperiksanya sebelum ditetapkan berstatus tersangka”, AKBP Bambang mengungkapkan, hal tersebut tidak diwajibkan.

Seperti diketahui, berdasarkan petitum permohonan Nurmala Cihouta Ginting dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2020/PN Mdn diketahui bahwa, tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka

Sementara itu, saat kembali menyidangkan perkara dengan No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal, harus berkali-kali mengingatkan para kuasa hukum untuk mempertanyakan para saksi terkait konteks permohonan siding praperadilan yang dimohonkan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon.

Pasalnya, para kuasa hukum, khususnya kuasa hukum pemohon terus mencecar para saksi dengan pertanyaan diluar konteks dari apa yang dimohon pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red).

Menurut Hakim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH pertanyaan yang dicecar para kuasa hukum pemohon kepada para saksi itu merupakan pertanyaan tidak ada hubungannya dengan perkara yang dimohonkan pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red) pada siding praperadilan itu. Permohonan, melainkan berhubungan dengan pokok perkara yang dilaporkan Hastono Iman Teguh yang melaporkan Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax).

Selain itu, Hakim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH juga harus berkali-kali mengingatkan para kuasa hukum untuk tidak mempertanyakan pertanyaan yang sudah dipertanyakan kepada para saksi.

Sementara itu, dikarena keterbatasan waktu, kesimpulan atas perkara praperadilan yang seyogianya diputus hati itu, Hatim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH akan kembali menggelar sidang praperadilan itu, Selasa (9/2/21) mendatang dengan agenda sidang putusan hakim.

Untuk diketahui, dinilai tidak terima dengan penetapan status tersangka atas dirinya oleh pihak penyidik Direskrimsus Cyber Polda Sumut dengan perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax), Nurmala Cihouta Ginting mengajukan permohonan sidang praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumut sebagai Termohon 1 dan Kapolda Sumut sebagai Termohon 2. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :