Dilaporkan Mencuri dan Menadah, 3 Warga Dusun X, Desa Pekan Tanjung Beringin Ditangkap Polisi

oleh -199 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – Serdang Bedagai | Akhirnya, Minggu (16/5) sekira  pukul 03.00 WIB  di seputaran Desa Pekan Tanjung Beringin, terduga pencuri dan penadah itu, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Informasinya, penangkapan atas ke-3 pelaku yang diketahui warga Dusun X, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara itu berawal dari laporan korban yakni Lista Br Nababan (40) warga  Dusun XIII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara dengan laporan polisi bernomor LP /12/V/2021 /SU / RES SERGAI/Sek Tanjung Beringin,  tanggal 06 Mei 2021.

Adapun para pelaku yang ditangkap itu, yakni Ali Mohani (21), Abdi Ramadan (16) dan Juwita (35) dengan barang bukti 1 unit kipas angin, 1 buah antena TV dan 4 kompor gas yang kesemuanya bernilai sekira Rp.4 juta.

Sedangkan aksi pencurian itu diketahui Kamis (06/5) sekira pukul 08.00 WIB yang saat itu korban (Lista Br Nababan, red) membuka toko perabot di Dusun XIII, Desa Pekan Tanjung Beringin dan melihat barang- barang perabot ,berupa 4 unit kompor gas merk Rinnai  tidak ada terletak diatas rak besi.

Selain itu, 1 unit mesin dap air yang terletak di kamar mandi juga tidak ada lagi alias raib.

Dalam hal ini, dengan melihat atap seng yang berada di atas kamar mandi sudah terbuka, korban menduga para pelaku masuk dan keluar mengambil barang tersebut .

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku dapat di tangkap dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

Sementara itu, Senin (17/5/2021), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu menuturkan, menanggapi laporan korban itu, petugas Tim unit Reskrim melakukan penyelidikan selama 9 hari di diseputar TKP dan mengumpulkan informasi.

Setelah mengetahui identitas pelakunya, akhirnya Minggu  (16/5) sekira pukul 03.00 WIB  di seputaran Desa Pekan Tanjung Beringin,  pelaku yang diketahui  bernama Ali Mohani ditangkap.

Saat itu, kepada petugas yang saat itu dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ali Mohani mengaku telah melakukan pencurian atau pembongkaran rumah milik Lista Br Nababan pada tgl 06 Mei 2021 pukul 03.00 WIB bersama Abdi Ramadan.

Selanjutnya, bersama Abdi Ramadan, pelaku Ali Mohani mengaku hasil barang curian tersebut dijual kepada Juwita.

Sedangkan uang dari hasil penjualan 3 kompor gas, diberikan Juwita kepada kedua pelaku.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :