Satya Bhakti Online – Tanjung Morawa | Dinilai merasa tidak bersalah, aksi jual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara illegal.
Hal tersebut terpantau di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Morawa, Jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, tepatnya di samping Gedung perbelanjan “Suzuya”, Tanjung Morawa.
Anehnya, petugas yang berwenang untuk mengawasi penjualan BBM di SPBU yang diketahui milik PT Nalela itu, dinilai tutup mata dan telinga.
Padahal, aksi jual beli BBM kepada para oknum yang bertujuan BBM tersebut dijual kembali (para pengecer, red) itu merupakan tindakan melawan aturan perundang-undangan.