Skip to content
2 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
  • DELI SERDANG
  • KORUPSI
  • PERISTIWA

Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?

admin 2 Oktober 2026 4 minutes read
Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa”

Foto : SBO-IST

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG — Pekerjaan pembangunan drainase yang berada di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan saluran drainase tersebut disebut berlangsung di tengah lingkungan masyarakat.

Namun, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan nama atau plank proyek yang menjelaskan identitas kegiatan.

Tidak adanya papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Siapa pihak yang mengerjakan?”

“Dari sumber anggaran mana pekerjaan tersebut dibiayai?” “Berapa nilai kontraknya?”

“Siapa kontraktornya?”

Dan kapan pekerjaan tersebut harus selesai?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka, terutama apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

Terkait itu, Kamis (01/10/2026) kepada awak media ini, seorang pekerja yang tidak ingin menyebutkan namanya mengaku tidak tahu soal plank proyek.

“Saya disini hanya pekerja,” ungkap pekerja yang tidak ingin menyebutkan namanya itu kepada awak media ini.

Namun, diduga menutupi kesalahan, salah seorang pekerja lainnya yang mengaku sebagai mandor di proyek pembangunan itu, membantah ungkapan pekerja tersebut.

“Plank proyek ada, tapi hilang dicuri orang,” ungkap pekerja yang mengaaku sebagai mandor tukang di proyek tersebut.

Saat ditanya soal panjang pekerjaan yang dikerjakan, mandor tukang yang tidak ingin namanya disebutkan itu menyebutkan, panjangnya sekira 900 meter.

Adapun panjang pembangunan drainase yang dibangun sepanjang sekira 900 meter itu, mandor tukang itu mengaku diri tahu dari tulisan yang ada di plank poyek itu.

Herannya, saat ditanya soal pemilik proyek pemangunan itu dan siapa yang mengerjakan proyek pembangunan itu,  mandor tukang itu tidak menjawab, sehingga mengundang tanda tanya dan dugaan-dugaan atas proyek pembangunan itu.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai papan nama proyek dalam pekerjaan konstruksi pemerintah pada prinsipnya mengatur adanya informasi proyek dan nomor pengaduan yang dapat menjadi sarana transparansi kepada masyarakat.

Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank, Proyek Pemerintah atau Proyek Fiktif
Foto : SBO-Ist

Tanpa Plank, Informasi Proyek Menjadi Misteri

Di lokasi pekerjaan, aktivitas pembangunan drainase terlihat berjalan.

Namun, tanpa adanya papan nama proyek, masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas tidak memperoleh informasi dasar mengenai kegiatan tersebut.

Padahal, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap di lokasi pekerjaan.

Papan tersebut menjadi salah satu sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai apa yang sedang dibangun, siapa pelaksananya, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan.

Karena itu, ketika papan informasi tidak terlihat, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

 

BENARKAH PROYEK FIKTIF?

Istilah “proyek fiktif” tentu tidak dapat langsung disimpulkan hanya karena tidak adanya plank proyek.

Namun, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi awal yang patut diklarifikasi.

Untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi atau bukan, diperlukan penelusuran terhadap dokumen dan data proyek, antara lain nama kegiatan, instansi yang menganggarkan, sumber dana, pagu anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, nomor kontrak, serta target waktu penyelesaian.

Dengan demikian, publik tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan dugaan, tetapi mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak yang berwenang.

 

PUBLIK BERHAK BERTANYA

Pembangunan drainase berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Adapun saluran drainase berfungsi membantu mengendalikan aliran air dan mengurangi potensi genangan.

Karena itu, setiap pekerjaan pembangunan drainase yang dilaksanakan di tengah masyarakat semestinya dapat diketahui secara jelas identitas dan sumber pembiayaannya.

Masyarakat berhak mengetahui bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

 

PEMERINTAH DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Pertanyaan berikutnya kini berada pada pemerintah maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Apakah pembangunan drainase di Jalan Bandar Labuhan benar merupakan kegiatan resmi yang masuk dalam program pemerintah?

Jika benar, dari mana sumber anggarannya?

Berapa nilai pekerjaan?

Siapa kontraktor pelaksananya?

Siapa konsultan pengawasnya?

Dan mengapa papan nama proyek tidak terlihat di lokasi pekerjaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Sebab, ketika sebuah pekerjaan pembangunan menggunakan anggaran publik, maka informasi mengenai pekerjaan tersebut juga semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

MENUNGGU KLARIFIKASI

Hingga informasi ini disusun, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan sebagaimana kondisi yang dilaporkan.

Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek fiktif.

Yang diperlukan adalah klarifikasi dan verifikasi dokumen dari instansi terkait.

Jika pekerjaan tersebut memang merupakan proyek resmi pemerintah, maka keterbukaan informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana dan dasar pelaksanaannya akan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan, maka hal tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal sederhana, yakni :

Pembangunan yang terlihat secara fisik harus memiliki kejelasan secara administrasi, anggaran dan pertanggungjawaban.

Sebab ketika uang publik digunakan untuk membangun fasilitas publik, maka publik berhak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaannya. (red)

Renungan - Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 1 kali dibaca
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
    👁 1 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
Dilhat 1 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.