Beranda / PERISTIWA / Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG — Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Namo Suro Baru, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Proyek yang disebut-sebut menggunakan anggaran pemerintah tersebut diduga dikerjakan tanpa memasang plank proyek atau papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume kegiatan, pelaksana proyek, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Selain persoalan tidak terlihatnya papan informasi proyek, pekerjaan saluran irigasi tersebut juga diduga menggunakan material yang tidak memenuhi ketentuan atau material ilegal.

Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pengadaan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga : Diduga Proyek “Siluman”, Pembangunan Jalan Di Dusun II Naga Rejo Tanpa Plank Proyek dan Mangkrak

Demikian diungkapkan Ketua LSM Operasi Penyelamat Aset Negara OPAS (OPAS) Deli Serdang (Wira Ginting), Jumat (14/8/2026).

Kepada Satya Bhakti Online, Wira Ginting  menuturkan, Proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi di Dusun III Namo Pecawir, Desa Namo Suro Baru terkesan dikerjakan asal jadi dan terindikasi terjadinya korupsi.

“Hal ini saya sampaikan setelah saya sendiri beserta tim investigasi beserta rekan rekan media turun langsung ke lokasi pada selasa, 12 Agustus 2026.” tegasnya.

Anehnya, ungkap Wira Ginting, berdasarkan pantauan dilapangan, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan tanpa papan nama atau plank informasi yang dalam hal ini dikenal dengan plank proyek.

“Hal tersebut melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa,” tegasnya.

Halaman: 1 2 3

Tag:
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan