Pemerintah dan APH Diminta Tidak Tutup Mata dan Telinga. (Foto : SBO-14/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Begini ceritanya……….
Sebuah insiden tragis terjadi di lokasi tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Tiga orang tewas dan satu orang lainnya kritis di galian C yang berlokasi di Desa Marjanji Aceh Lokasi Bedeng Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
Peristiwa memilukan ini sontak mengundang perhatian publik serta memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah setempat tidak menutup mata dan telinga terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat itu.

Adapun ke 3 korban yang tewas itu, diketahui bernama :
- Syahroni Siahaan, warga Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
- Rijal Siagian, warga Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
- Sarwin, warga Desa Manis, Decamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
Sedangkan satu korban lainnya yang diketahui bernama EDI, dibawa ke RS Kisaran untuk mendapatkan perawatan dengan kondisi krisis.
Baca Juga :
Dalam hal ini, seorang warga sekitar (AS) mengungkapkan, saat itu, Jumat, 05 September 2025, galian C yang diduga izinnya tidak diperpanjang itu, beroperasi dengan memakai alat berat excavator dan beberapa unit angkutan Dump Truk (DT).
Menurut AS, insiden tragis yang memakan korban jiwa itu, bukan yang pertama kali terjadi di galian C yang sudah tidak memiliki ijin itu.
Sementara itu, informasi warga lain mengungkapkan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Minimnya pengamanan serta lemahnya regulasi di lapangan diduga menjadi faktor penyebab jatuhnya korban jiwa.
Untuk itu, warga mendesak pemerintah daerah serta APH untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup operasi galian ilegal, dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik galian C.
Warga menegaskan, kejadian ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa manusia.
Selain itu, dikarenakan lokasinya berada di atas jalan umum antar Kabupaten Asahan dan Kabupaten Toba, aktivitas atau kegiatan galian C itu juga sangat berpotensi membahayakan para pengguna jalan serta berpotensi mengakibatkan banjir dan longsor. (SBO-14/red).
Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.
Terima Kasih
Editor/Publish : Antonus Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”



