Terlapor (Darwin Halim) Mangkir, Mediasi atas Kasus Pengrusakan Pagar di Katamso Square Batal. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI TUA (DELI SERDANG) – Begini ceritanya…..
Upaya mediasi yang dijadwalkan Polsek Deli Tua terkait kasus dugaan pengrusakan pagar di kawasan Katamso Square, Jalan B Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu, gagal dilaksanakan.
Hal ini terjadi karena pihak terlapor bernama Darwin Halim tidak hadir pada jadwal mediasi yang telah ditentukan.
Padahal, Kapolsek Deli Tua (Kompol PS Simbolon) melalui penyidik Polsek Deli Tua (Aiptu RH Siagian) sebelumnya telah mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi yang dalam hal ini merupakan langkah penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca Juga :
Namun, hingga Senin 4 Agustus 2025, saat mediasi yang dijadwalkan itu berlangsung, hanya pihak pelapor yakni Rizatta Tripaldi bersama beberapa warga Komplek Katamso Square, Jalan B Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang datang memenuhi undangan.
Sedangkan pihak terlapor (Darwin Halim) sama sekali tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut.
Terkait itu, kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Kapolsek Deli Tua melalui penyidik Polsek Deli Tua (Aiptu RH Siagian) membenarkan batalnya mediasi tersebut.
“Kami sudah menjadwalkan mediasi sesuai prosedur dan telah memberikan undangan resmi kepada kedua belah pihak. Namun, karena terlapor tidak hadir, mediasi hari ini tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya, Senin (4/8/2025) di Mapolsek Deli Tua.
Sementara itu, kepada SATYA BHAKTI ONLINE di hari yang sama dan di lokasi yang berbeda, dengan mengaku sebagai kuasa pelapor atas nama warga Komplek Katamso Square, Jalan B Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rizatta Tripaldi mengungkapkan rasa kekecewaannya atas sikap terlapor Darwin Halim yang mangkir dari panggilan melalui surat yang ditandatangani Kapolsek Deli Tua (Kompol PS Simbolon).
Menurut Rizatta Tripaldi yang didampingi Rudolf selaku kuasa pendamping warga, sikap terlapor Darwin Halim yang telah mangkir tanpa ada pemberitahuan dan alasan itu, sudah menunjukkan sikap arogan yang dinilai sudah tidak menghargai panggilan dari pihak Polsek Deli Tua.
Padahal, Darwin Halim yang dalam hal ini merupakan pihak terlapor atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square itu, hingga kini masih dalam pemeriksaan dan proses hukum di Polsek Deli Tua.
Untuk itu, pendamping warga yakni Rudolf yang akrab di panggil Rudi itu meminta kepada pihak Polsek Deli Tua untuk mempercepat proses hukum atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square itu dengan menangkap terlapor Darwin Halim agar dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Dengan begitu, tegas Rudi, status proses hukum atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square dengan terlapor Darwin Halim itu menjadi jelas dan tidak terkatung-katung seperti saat ini.
Mengakhiri paparan itu, kedua kuasa dari warga Komplek Katamso Square itu menegaskan, pihaknya akan terus berjuang untuk warga Komplek Katamso Square hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian warga sekitar Katamso Square yang dalam hal ini berharap agar permasalahan segera menemukan titik penyelesaian tanpa menimbulkan konflik baru.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan warga Komplek Katamso Square yang dikuasakan kepada salah seorang Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Da’I Negeri (DPP-PSN) yakni Rizatta Tripaldi.
Terkait kronologis kejadian diketahui, Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB lalu, dinilai tanpa hak dan tanpa berperi kemanusiaan, sekelompok orang suruhan membangun tembok diatas akses jalan keluar masuk warga, khususnya warga Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Akibatnya, kebebasan warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Komplek Katamso Square itu, saat itu sudah tidak bebas hidup keluar masuk untuk beraktifitas.
Hebatnya lagi, selain membangun tembok diatas jalan warga itu, pintu gerbang yang dibangun warga untuk keamanan warga Komplek Katamso Square juga dibongkar sekelompok orang suruhan itu.
Atas pengrusakan pintu pagar milik warga Komplek Katamso Square oleh sekelompok orang yang diduga atas suruhan Darwin Halim itu, warga melalui kuasanya yakni Rizatta Tripaldi dalam laporan yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/949/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Maret 2024, melaporkan Darwin Halim bersama kawan-kawan sebagai terduga pelaku.
Namun, hingga kini status proses hukum atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square dengan terlapor Darwin Halim itu, belum jelas dan proses hukumnya masih terkatung-katung seperti saat ini.
Hal tersebut dapat dilihat dari pihak terlapor yakni Darwin Halim hingga kini belum ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Ketakutan adalah rasa sakit yang timbul dari antisipasi jahat.”



