Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang 2 Anaknya Dan Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Panti Asuhan Rumah Tyranus Akan Dilaporkan Ke Polisi
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang 2 Anaknya Dan Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Panti Asuhan Rumah Tyranus Akan Dilaporkan Ke Polisi

admin 15 Juli 2025 3 minutes read
Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang 2 Anaknya Dan Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Panti Asuhan Rumah Tyranus Akan Dilaporkan Ke Polisi

Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang 2 Anaknya Dan Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Panti Asuhan Rumah Tyranus Akan Dilaporkan Ke Polisi. (FOTO : SBO/Ilustrasi)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Setelah seorang ibu kandung bernama Yeniria Gulo ditolak saat hendak membawa pulang anaknya sendiri, polemik mencuat di Panti Asuhan Rumah Tyranus.

Penolakan itu bukan hanya memicu emosi sang ibu, tetapi juga membuka fakta baru bahwa panti asuhan yang berada di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu, diduga tidak memiliki izin operasional resmi dari instansi terkait.

Yeniria Gulo mendatangi panti tersebut sebagai orang tua kandung untuk membawa pulang dua anaknya yang dititipkan Desani Gulo (kakak Yeniria Gulo)
Yeniria Gulo mendatangi panti tersebut sebagai orang tua kandung untuk membawa pulang dua anaknya yang dititipkan Desani Gulo (kakak Yeniria Gulo).(FOTO : SBO/Ilustrasi)

Hal tersebut terungkap beberapa waktu, saat Yeniria Gulo mendatangi panti tersebut sebagai orang tua kandung untuk membawa pulang dua anaknya yakni Muhammad Azka (4) dan Aini Khotimah (2) yang dititipkan Desani Gulo (kakak Yeniria Gulo) tanpa seijin Yeniria Gulo selaku ibu kandung darikedua anak itu.

Baca Juga :

Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya

Namun, pihak Panti Asuhan Rumah Tyranus bersikukuh menolak penyerahan anak tanpa alasan hukum yang jelas.

Yeniria Gulo mendatangi panti tersebut sebagai orang tua kandung untuk membawa pulang dua anaknya yang dititipkan Desani Gulo (kakak Yeniria Gulo)
Yeniria Gulo mendatangi panti tersebut sebagai orang tua kandung untuk membawa pulang dua anaknya yang dititipkan Desani Gulo (kakak Yeniria Gulo). (FOTO : SBO/Ilustrasi

“Saya hanya ingin mengambil kembali anak saya. Tapi mereka malah melarang, padahal saya ibu kandungnya. Mereka bilang harus lewat proses, tapi tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya,” ungkap sang ibu yang tampak kecewa.

Sedangkan, terkait dugaan bahwa Panti Asuhan Rumah Tyranus yang beroperasi tanpa izin pun diperkuat saat Yeniria Gulo didampingi Kuasa Hukumnya yakni Sultoni Hasibuan,SH mendatangi dan mempertanyakannya ke Dinas Sosial Kota Medan.

Informasi di Dinas Sosial Kota Medan itu diketahui bahwa Panti Asuhan Rumah Tyranus tidak terdaftar secara resmi di Dinas Sosial Kota Medan dan belum memiliki legalitas sebagai lembaga pengasuhan anak.

Karena itu, selaku kuasa hukum yang mendampingi Yeniria Gulo untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anak kandungnya (Yeniria Gulo) itu, Advocad Sultoni Hasibuan,SH menegaskan, kliennya (Yeniria Gulo) berencana akan melaporkan pengelola Panti Asuhan Rumah Tyranus yang berada di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu ke pihak kepolisian dengan tuduhan penahanan anak secara ilegal dan menjalankan kegiatan sosial tanpa izin resmi.

Saat Advocad Sultoni Hasibuan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas DP3AP2KB, Jalan AH Nasutian No.17 Kota Medan berkunjung mendampingi kliennya, Senin 14 Juli 2025
Saat Advocad Sultoni Hasibuan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas DP3AP2KB, Jalan AH Nasutian No.17 Kota Medan berkunjung mendampingi kliennya, Senin 14 Juli 2025. (FOTO : SBO/Ilustrasi)

Sementara itu, kepada pihak Dinas Sosial Kota Medan, Advocad Sultoni Hasibuan meminta untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan Panti Asuhan Rumah Tyranus.

“Apabila terbukti tidak memiliki izin dan melakukan pelanggaran hukum, maka panti asuhan tersebut terancam ditutup dan pengelolanya dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Advocad  Sultoni Hasibuan kepada Satya Bhakti Online usai berkunjung mendampingi kliennya itu ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Jalan AH Nasutian No.17 Kota Medan, Senin (14/07/2025). (red)

Lihat dan Klik You Tobe SATYA BHAKTI ONLINE

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Dalam hidup, kita harus mampu menentukan sikap, sebab hanya dengan sikap maka kita akan mampu bertahan di tengah kuatnya badai ujian.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Dinilai Tidak Profesional Dalam Proses Hukum, Oknum Penyidik Polsek Deli Tua Diduga ‘Main Mata’ dalam Kasus Pengrusakan Pagar Milik Warga
Next: Gali Potensi Khusus Sepakbola, Kabupaten Langkat Gelar Kompetisi GSI’2025 Tingkat SMP

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 891 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.