Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya
  • MEDAN
  • PERISTIWA

Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya

admin 15 Juni 2025 3 minutes read
Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya

Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya. (FOTO : SBO/Ilustrasi)

MEDAN | SATYA BHAKTI ONLINE – Peristiwa mengejutkan terjadi di salah satu panti asuhan di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yakni, ketika seorang ibu kandung ditolak saat hendak membawa pulang dua anaknya.

Penolakan ini memicu pertanyaan publik mengenai hak asuh, legalitas pengelolaan panti, serta dugaan pelanggaran terhadap hak anak dan orang tua.

Padahal, sang ibu yang bernama Yeniria Gulo itu, telah melengkapi seluruh dokumen identitas serta bukti hubungan keluarga.

Selain itu, Yeniria Gulo bahkan telah mengajukan permohonan secara baik-baik kepada pihak panti asuhan yang diketahui bernama Panti Asuhan Rumah Tyranus itu.

Namun, dirinya (Yeniria Gulo) tetap tidak mendapatkan izin membawa pulang buah hatinya.

Atas kejadian itu, Yeniria Gulo mengaku sangat terpukul atas sikap pihak panti yang enggan menyerahkan kedua anaknya yang bernama Muhammad Azka (4) dan Aini Khotimah (2) itu.

“Ini anak saya. Saya yang melahirkannya. Kenapa saya dilarang membawanya pulang?” ujar ibu tersebut dengan mata berkaca-kaca di hadapan awak media ini.

Menurut informasi, awalnya Yeniria Gulo bersama suaminya dan kedua anak tersebut bertempat tinggal di Riau.

Selanjutnya, karena alasan ekonomi dan ingin bekerja, Yeniria Gulo bersama kedua anaknya tersebut hijrah dan tinggal bersama kakaknya di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Yeniria Gulo bekerja dan menitipkan kedua anaknya tersebut kepada kakaknya itu.

Namun, tanpa sepengetahuan Yeniria Gulo, kedua anaknya tersebut dititipkan kakaknya itu ke Panti Asuhan Rumah Tyranus di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Mengetahui kedua anaknya tersebut dititip ke panti asuhan, Yeniria Gulo mendatangi Panti Asuhan Rumah Tyranus untuk membawa pulang dan kembali merawat kedua anaknya tersebut.

Namun, dengan berdalih adanya aturan internal yang melarang pengambilan anak asuh begitu saja dan tanpa memberikan penjelasan hukum yang rinci, Panti Asuhan Rumah Tyranus melarang Yeniria Gulo untuk membawa pulang kedua anaknya yang kini masih berusia dibawah lima tahun (balita) itu.

Kasus ini menuai perhatian masyarakat luas dan mendorong aktivis perlindungan anak serta lembaga bantuan hukum untuk turun tangan.

Dalam hal ini, publik mendesak Dinas Sosial dan aparat berwenang segera memeriksa legalitas dan mekanisme operasional Panti Asuhan Rumah Tyranus yang dinilai tidak transparan.

Situasi ini memperkuat urgensi perlindungan terhadap hak anak dan orang tua, serta pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang mengelola anak-anak di luar pengasuhan keluarga kandung.

Untuk diketahui, informasinya kebaradaan Panti Asuhan Rumah Tyranus itu, diduga tidak memiliki ijin operasional.

Yeniria Gulo bersama 2 kuasa hukum (advoca mendatangi Dinas Sosial Kota Medan yakni Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan.
Yeniria Gulo (kanan) bersama 2 kuasa hukum (advocat) mendatangi Dinas Sosial Kota Medan yakni Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan. (FOTO : SBO/Ist)

Atas informasi dan untuk memperjuangkan kedua anaknya agar dapat dibawa pulang dari Panti Asuhan Rumah Tyranus itu, beberapa waktu lalu, Yeniria Gulo bersama 2 kuasa hukum (advocat) yakni Sultoni Hasibuan, SH, Muhammad Ikhwan Husni, SH mendatangi Dinas Sosial Kota Medan yakni Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kepada Idris, pihak Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Yeniria Gulo selaku ibu kandung dari kedua anaknya itu melaporkan bahwa kedua anaknya kini berada dan ditahan  serta tidak dapat dibawa pulang dari Panti Asuhan Rumah Tyranus.

Setelah menerima pengaduan resmi dari Yeniria Gulo itu, Idris mengungkapkan, dirinya selaku pihak dari Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan akan mendatangi dan memeriksa ijin operasional Panti Asuhan Rumah Tyranus.

Sementara itu, setelah membuat pengaduan ke Kantor Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Medan di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pihak LPPA Kota Medan berjanji akan berjuang membebaskan kedua anak Yeniria Gulo tersebut. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Jangan khawatir, seluruh upaya yang kamu lakukan akan berbuah manis. Berusaha saja yang kuat dan berdoa pula yang kuat.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIA Salemba Berikan Pembinaan Kepada Warga Binaan Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas
Next: Dinilai Masih Ingkar Janji, Pemkab Deli Serdang Undur Pembangunan Jalan 4 Desa Yang Rusak di Tanjung Morawa

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,194 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.