Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya

oleh -1,189 views
oleh
Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya
Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya. (FOTO : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x200

MEDAN | SATYA BHAKTI ONLINE – Peristiwa mengejutkan terjadi di salah satu panti asuhan di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yakni, ketika seorang ibu kandung ditolak saat hendak membawa pulang dua anaknya.

Penolakan ini memicu pertanyaan publik mengenai hak asuh, legalitas pengelolaan panti, serta dugaan pelanggaran terhadap hak anak dan orang tua.

Padahal, sang ibu yang bernama Yeniria Gulo itu, telah melengkapi seluruh dokumen identitas serta bukti hubungan keluarga.

Selain itu, Yeniria Gulo bahkan telah mengajukan permohonan secara baik-baik kepada pihak panti asuhan yang diketahui bernama Panti Asuhan Rumah Tyranus itu.

Namun, dirinya (Yeniria Gulo) tetap tidak mendapatkan izin membawa pulang buah hatinya.

Atas kejadian itu, Yeniria Gulo mengaku sangat terpukul atas sikap pihak panti yang enggan menyerahkan kedua anaknya yang bernama Muhammad Azka (4) dan Aini Khotimah (2) itu.

“Ini anak saya. Saya yang melahirkannya. Kenapa saya dilarang membawanya pulang?” ujar ibu tersebut dengan mata berkaca-kaca di hadapan awak media ini.

Menurut informasi, awalnya Yeniria Gulo bersama suaminya dan kedua anak tersebut bertempat tinggal di Riau.

Selanjutnya, karena alasan ekonomi dan ingin bekerja, Yeniria Gulo bersama kedua anaknya tersebut hijrah dan tinggal bersama kakaknya di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Yeniria Gulo bekerja dan menitipkan kedua anaknya tersebut kepada kakaknya itu.

Namun, tanpa sepengetahuan Yeniria Gulo, kedua anaknya tersebut dititipkan kakaknya itu ke Panti Asuhan Rumah Tyranus di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Mengetahui kedua anaknya tersebut dititip ke panti asuhan, Yeniria Gulo mendatangi Panti Asuhan Rumah Tyranus untuk membawa pulang dan kembali merawat kedua anaknya tersebut.

Namun, dengan berdalih adanya aturan internal yang melarang pengambilan anak asuh begitu saja dan tanpa memberikan penjelasan hukum yang rinci, Panti Asuhan Rumah Tyranus melarang Yeniria Gulo untuk membawa pulang kedua anaknya yang kini masih berusia dibawah lima tahun (balita) itu.

Kasus ini menuai perhatian masyarakat luas dan mendorong aktivis perlindungan anak serta lembaga bantuan hukum untuk turun tangan.

Dalam hal ini, publik mendesak Dinas Sosial dan aparat berwenang segera memeriksa legalitas dan mekanisme operasional Panti Asuhan Rumah Tyranus yang dinilai tidak transparan.

Situasi ini memperkuat urgensi perlindungan terhadap hak anak dan orang tua, serta pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang mengelola anak-anak di luar pengasuhan keluarga kandung.

Untuk diketahui, informasinya kebaradaan Panti Asuhan Rumah Tyranus itu, diduga tidak memiliki ijin operasional.

Yeniria Gulo bersama 2 kuasa hukum (advoca mendatangi Dinas Sosial Kota Medan yakni Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan.
Yeniria Gulo (kanan) bersama 2 kuasa hukum (advocat) mendatangi Dinas Sosial Kota Medan yakni Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan. (FOTO : SBO/Ist)

Atas informasi dan untuk memperjuangkan kedua anaknya agar dapat dibawa pulang dari Panti Asuhan Rumah Tyranus itu, beberapa waktu lalu, Yeniria Gulo bersama 2 kuasa hukum (advocat) yakni Sultoni Hasibuan, SH, Muhammad Ikhwan Husni, SH mendatangi Dinas Sosial Kota Medan yakni Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kepada Idris, pihak Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Yeniria Gulo selaku ibu kandung dari kedua anaknya itu melaporkan bahwa kedua anaknya kini berada dan ditahan  serta tidak dapat dibawa pulang dari Panti Asuhan Rumah Tyranus.

Setelah menerima pengaduan resmi dari Yeniria Gulo itu, Idris mengungkapkan, dirinya selaku pihak dari Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan akan mendatangi dan memeriksa ijin operasional Panti Asuhan Rumah Tyranus.

Sementara itu, setelah membuat pengaduan ke Kantor Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Medan di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pihak LPPA Kota Medan berjanji akan berjuang membebaskan kedua anak Yeniria Gulo tersebut. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Jangan khawatir, seluruh upaya yang kamu lakukan akan berbuah manis. Berusaha saja yang kuat dan berdoa pula yang kuat.

Bagikan ke :