Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Dinilai Ingin Lepas Dari Proses Hukum, Terduga Pelaku Diduga Berkolusi Dengan Petugas, Ajak Korban Mediasi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TRIBRATA

Dinilai Ingin Lepas Dari Proses Hukum, Terduga Pelaku Diduga Berkolusi Dengan Petugas, Ajak Korban Mediasi

admin 21 Juni 2025 4 minutes read
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi (SBO/Ist)

DELI SERDANG | SATYA BHAKTI ONLINE – Seorang terduga pelaku dalam kasus yang tengah bergulir dinilai berupaya menghindari proses hukum dengan cara diduga melakukan kolusi bersama oknum petugas.

Upaya itu terlihat saat pelaku mengajak korban untuk melakukan mediasi melalui petugas, di tengah proses hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan transparan.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi

Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LPB263III2025SPKTPOLRESTA DELI SERDANGPOLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LPB263III2025SPKTPOLRESTA DELI SERDANGPOLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk. (FOTO : SBO/Ist)

Dalam laporan polisi itu diketahui, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gang Maduma, Dusun II,Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 WIB.

Atas perbuatannya itu, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dijerat atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 352 KUHPidana.

Baca Juga :

Dianiaya, Ngadio Laporkan Ucok Akmal

Terkait kejadian diketahui terjadi saat Romasih br Manullang berada di halaman rumahnya (Romasih br Manullang) di Gang Maduma, Dusun II,Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi keluar dari dalam rumah mendatangi  Romasih br Manullang sambil menunjuk-menunjuk Romasih br Manullang dan mengatai Romasih br Manullang dengan kata-kata “SIBOLA HUTA, SIGUMOANG NYA KAU” yang artinya, “TUKANG HASUT, TUKANG SANTET/BEGU GANJANG NYA KAU”.

Kemudian, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi melempar batu kearah Romasih br Manullang dan mengenai kaki kanan Romasih Manullang.

Selanjutnya, sambil menepuk-nepuk bokongnya sendiri, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi masuk kedalam rumahnya (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) sambil berteriak kepada Romasih br Manullang, “ALANG MA TEKON NAH” yang artinya, “MAKAN TAIK KU INI”.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, guna proses hukum atas laporan polisi tersebut, tertanggal 8 Mei 2025, penyidik Reskrim Polresta Deli Serdang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan memeriksa pelapor (Romasih br Manullang) bersama para saksi yakni PT br Sitohang dan S br Nababan.

Selanjutnya, berdasarkan surat panggilan dengan nomor : SP Pgl/Saksi/256/V/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 14 Mei 2025 diketahui, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dipanggil untuk hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA) pada hari Jumat 15 Mei 2025 guna diperiksa sebagai saksi (bukan sebagai saksi terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 18 Maret 2025 itu.

Namun, surat panggilan tersebut itu tidak dihiraukan atau dicuekin Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi.

Selanjutnya, diketahui Jumat 6 Juni 2025, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi yang tinggal di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kembali dipanggil penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA untuk datang dan hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA).

Sementara itu, terkait perkembangan hasil pemeriksaan atas proses hukum atas diri terduga pelaku, diketahui  penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA akan menggelar mediasi yang kesemuanya itu guna melakukan perdamaian antara Romasih br Manullang selaku korban dengan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi selaku terduga pelaku.

Namun, rencana mediasi guna perdamaian itu, ditolak Romasih br Manullang selaku pelapor yang sekaligus korban.

Alasannya, tindakan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) sudah meresahkan diri pelapor/korban (Romasih Manullang) beserta keluarganya.

Selain itu, tindakan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) itu juga sudah meresahkan warga masyarakat di lingkungan tempat pelapor (Romasih br Manullang) bertempat tinggal.

Karena itu, pelapor dan korban (Romasih br Manullang) menginginkan proses hukum atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) itu disidangkan di pengadilan dan mendapatkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya itu.

Terkait rencana mediasi perdamaian itu, Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA) menanggapi bahwa mediasi itu merupakan prosedur dari penanganan perkara yang hasilnya dibahas saat pertemuan itu.

Sementara itu publik menilai, mediasi tersebut diduga bukan murni inisiatif damai, melainkan sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari proses penegakan hukum yang semestinya ditegakkan secara tegas.

Sejumlah pihak menyayangkan adanya indikasi persekongkolan antara pelaku dan oknum petugas yang justru melemahkan prinsip keadilan.

“Kami menduga kuat ada permainan di balik ajakan mediasi ini. Padahal kasus ini sudah masuk ranah pidana, bukan lagi persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Langkah tersebut dinilai mencoreng upaya penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi preseden buruk jika proses hukum bisa diintervensi melalui jalur tidak resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian soal dugaan kolusi yang terjadi. (SBO-47)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Polresta Deli Serdang Tindak Pidana Penganiayaan

Post navigation

Previous: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolresta Deli Serdang Gelar Anjangsana dan Bakti Kesehatan Untuk Personel
Next: Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Yayasan Thongs Berkah Mulia Abadi Bersama Polri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 630 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.