Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Naik Gaji! Kini, Gaji Kades dan Perangkat Desa  Setara Gapok PNS Golongan 2
  • MEDAN

Naik Gaji! Kini, Gaji Kades dan Perangkat Desa  Setara Gapok PNS Golongan 2

admin 7 April 2025 3 minutes read
Kini, Gaji Kades dan Perangkat Desa Setara Gapok PNS Golongan 2

Kini, Gaji Kades dan Perangkat Desa Setara Gapok PNS Golongan 2/ (Foto : SBO/Ilustrasi)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur desa, dikabarkan, mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Pusat resmi menaikkan besaran gaji atau penghasilan tetap bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa.

Mengutip dari ayobandung.com, penyesuaian gaji kades dan perangkat desa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014.

Kebijakan kenaikan gaji dan pemberian tunjangan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat desa sebagai pilar pembangunan nasional.

 

Baca Juga :

Dikonfirmasi Soal Dugaan Penyelewengan ADD, Kades Tanjung Morawa B Pilih Bungkam

 

Diharapkan, kualitas pelayanan publik di desa semakin membaik, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para pelayan masyarakat di tingkat desa.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penghasilan tetap kades kini paling sedikit mencapai Rp2.426.640 per bulan.

Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Tidak hanya kepala desa, sekretaris desa juga akan menikmati kenaikan penghasilan yang dalam hal ini akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp2.022.200 per bulan, atau setara 100 persen gaji pokok PNS di golongan yang sama.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran penting aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan melayani masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut, gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui Dana Desa (ADD).

Selain penghasilan pokok, aparatur desa juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan tambahan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa paling banyak 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sedangkan 70 persen sisa dari anggaran desa akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga desa.

Menariknya, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa melalui program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, terkait gaji pokok, aparatur desa juga akan menerima empat jenis tunjangan, yakni tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut rincian tunjangan untuk kades dan perangkat desa :

  1. Tunjangan Jabatan :
  • Kepala Desa : Rp.500.000.
  • Sekretaris Desa : Rp.450.000.
  • Perangkat Desa : Rp.400.000
  1. Tunjangan Kinerja :
    – Kepala Desa : Rp.300.000
    – Sekretaris Desa : Rp.250.000
    – Perangkat Desa : Rp.200.000
  2. Tunjangan Kesejahteraan :
    – Kepala Desa : Rp.200.000
    – Sekretaris Desa : Rp.150.000
    – Perangkat Desa : Rp.100.000
  3. Tunjangan Lainnya :
    – Kepala Desa : Rp.100.000
    – Sekretaris Desa : Rp.75.000
    – Perangkat Desa : Rp.50.000

Adapun total penghasilan tetap ditambah tunjangan ini menjadi dorongan tambahan bagi kades dan perangkatnya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada warga.

Demikian informasi seputar kenaikan gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa yang akan berlaku tahun 2025, lengkap dengan rincian tunjangannya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Untuk memperlihatkan kasih, berikanlah waktu kita.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Warga Resah, Judi Tembak Ikan Marak di Bandar Nagori Silau Kahean
Next: Kolaborasi TNI-Polri Gerebek Lapak Sabung Ayam Ilegal di Pancur Batu

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 952 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.