SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur desa, dikabarkan, mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Pusat resmi menaikkan besaran gaji atau penghasilan tetap bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa.
Mengutip dari ayobandung.com, penyesuaian gaji kades dan perangkat desa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014.
Kebijakan kenaikan gaji dan pemberian tunjangan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat desa sebagai pilar pembangunan nasional.
Baca Juga :
Dikonfirmasi Soal Dugaan Penyelewengan ADD, Kades Tanjung Morawa B Pilih Bungkam
Diharapkan, kualitas pelayanan publik di desa semakin membaik, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para pelayan masyarakat di tingkat desa.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penghasilan tetap kades kini paling sedikit mencapai Rp2.426.640 per bulan.
Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Tidak hanya kepala desa, sekretaris desa juga akan menikmati kenaikan penghasilan yang dalam hal ini akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara itu, perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp2.022.200 per bulan, atau setara 100 persen gaji pokok PNS di golongan yang sama.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran penting aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan melayani masyarakat di tingkat akar rumput.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut, gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui Dana Desa (ADD).
Selain penghasilan pokok, aparatur desa juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan tambahan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa paling banyak 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan 70 persen sisa dari anggaran desa akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga desa.
Menariknya, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa melalui program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, terkait gaji pokok, aparatur desa juga akan menerima empat jenis tunjangan, yakni tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut rincian tunjangan untuk kades dan perangkat desa :
- Tunjangan Jabatan :
- Kepala Desa : Rp.500.000.
- Sekretaris Desa : Rp.450.000.
- Perangkat Desa : Rp.400.000
- Tunjangan Kinerja :
– Kepala Desa : Rp.300.000
– Sekretaris Desa : Rp.250.000
– Perangkat Desa : Rp.200.000 - Tunjangan Kesejahteraan :
– Kepala Desa : Rp.200.000
– Sekretaris Desa : Rp.150.000
– Perangkat Desa : Rp.100.000 - Tunjangan Lainnya :
– Kepala Desa : Rp.100.000
– Sekretaris Desa : Rp.75.000
– Perangkat Desa : Rp.50.000
Adapun total penghasilan tetap ditambah tunjangan ini menjadi dorongan tambahan bagi kades dan perangkatnya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada warga.
Demikian informasi seputar kenaikan gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa yang akan berlaku tahun 2025, lengkap dengan rincian tunjangannya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











