SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHAN DELI (DELI SERDANG) —
Dilinilai suatu keanehan, oknum pegawai Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli hardik dan larang wartawan meliput sidang di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli.
Saat itu, Selasa 15 Oktober 2024 di Ruang Sidang 1 PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Jalan Asam Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, terdakwa Darwan Ginting didakwa JPU dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli dengan dakwaa mencuri.
Anehnya, salah seorang oknum pegawai Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli menghardik dan melarang wartawan saat meliput sidang tersebut dari luar sidang sidang PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu.
Padahal, majelis hakim yang menyidangkan sidang tersebut tidak berkata apa-apa saat wartwan meliput gambar dari luar ruang sidang itu.
Ada apa dengan oknum pegawai Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
Pertanyaannya, “apakah oknum pegawai Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli ditugaskan untuk melihat-lihat atau memantau serta melarang para wartawan untuk meliput berita sidang di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu?”
Padahal, diketahui oknum pegawai Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli itu ditugaskan untuk pengawalan para terdakwa yang akan disidangkan, bukan melihat-lihat atau memantau serta melarang para wartawan untuk meliput berita sidang di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang