- Modus Nina Wati, Dapat Meluluskan Jadi Anggota TNI-Polri
SATYA BHAKTI | MEDAN – Guna proses hukum dipersidangan, akhirnya Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut melimpahkan berkas perkara Nina Wati yang dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dapat meluluskan seseorang jadi anggota TNI-Polri itu, ke Kejaksaan.
Terkait itu, Selasa (16/4) malam, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, berkas perkara tersangka Ninawati alias NW tahap I dan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, kini penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan agar tersangka NW bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Dalam hal ini, juru bicara Polda Sumut itu menegaskan, Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transfaran Akuntabel dan Humanis.
Terkait kasus yang menjerat Nina Wati itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, Polda Sumut menerima tujuh laporan polisi (LP) atas tersangka NW.
Terkait LP yang diterima Polda Sumut atas tersangka Nina Wati itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan :
- LP atas nama Riadi (korban) yang dalam hal ini melaporkan telah ditipu tersangka NW dan uang korban senilai Rp.325 juta yang diminta NW dengan modus dapat meluluskan anak korban menjadi Bintara TNI Angkatan Darat itu, juga hilang alias gelap.
- LP atas nama Muspriadi (korban) yang dalam hal ini juga melaporkan telah ditipu tersangka NW dan uang korban senilai Rp.350 juta yang diminta NW dengan modus dapat meluluskan anak korban menjadi anggota Polri itu, juga hilang alias gelap.
- LP atas nama Muhammad Z Harahap (korban) yang dalam hal ini juga melaporkan telah ditipu tersangka NW dan uang korban senilai Rp.450 juta yang diminta NW dengan modus dapat meluluskan anak korban menjadi anggota Polri itu, juga hilang alias gelap.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, ketiga korban tersebut baru saja melapor yang tertipu oleh Nina Wati pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.
Sayangnya, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, setelah memberikan uang, anak korban tidak lulus seperti yang dijanjikan tersangka NW.
Atas kejadian itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, jika ditotal masing-masing kerugian para korban tersebut, kerugian ketiga korban terbaru itu, mencapai Rp 1,1 miliar.
Kini, tegas juru bicara Polda Sumut itu, Nina Wati yang sebelumnya residivis itu, saat ini menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dan sudah dipenjarakan Polda Sumut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang