Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • RAGAM
  • KESEHATAN
  • Dokter THT Tak Sarankan Pakai Earphone saat Berolahraga, Ini Bahayanya
  • KESEHATAN

Dokter THT Tak Sarankan Pakai Earphone saat Berolahraga, Ini Bahayanya

admin 2 Maret 2021 2 minutes read
kesehatan

Bahaya olahraga pakai earphone (Foto: thinkstock)

SATYA BHAKTI ONLINE – Jakarta | Bagi sebagian orang, musik efektif menjadi teman penyemangat saat berolahraga. Misalnya, jogging sembari menggunakan earphone untuk mendengarkan musik. Akan tetapi, hal ini rupanya justru berbahaya bagi kesehatan telinga.

Hal ini dipaparkan oleh dokter spesialis THT dari RSUP Sanglah Denpasar, dr Eka Putra Setiawan, SpTHT-KL(K).

Menurutnya, posisi earphone yang bergeser-geser di telinga saat berolahraga tak baik bagi kesehatan dan kebersihan liang telinga. Apalagi karena tercampur keringat, pH atau kadar keasaman di area telinga bisa terganggu.

“Karena tergeser-geser, ada keringat maka terjadi perubahan lingkungan di liang telinga. Ini akan menyebabkan rasa gatal, perih, bahkan ada rasa sakit. Itu yang sebenarnya kita harus hindari,” terangnya dalam talkshow di Radio Kementerian Kesehatan, Senin (1/3/2021).

Kebersihan earphone harus dijaga agar tidak menjadi medium penyebaran bakteri. Misalnya pada jenis earphone dengan karet silikon, karet perlu dicopot dan dibersihkan secara rutin.

“Bersihkan (earphone) dengan cara melepaskan silikon, gunakan air dicampur sabun dan rendam beberapa menit. Keringkan, kemudian bisa kita pakai lagi. Mudah-mudahan dengan demikian, liang telinga sehat, tidak terkontaminasi oleh earphone,” imbuhnya.

Selain kebersihan, volume dan durasi penggunaan perlu diperhatikan untuk menjaga kesehatan telinga. Untuk penggunaan 4,6 jam, volume earphone tidak boleh melebihi 60 persen.

 

Sedangkan pada penggunaan 1,2 jam, tidak boleh melebihi 80 persen.

Jika suasana sedang bising dan volume harus mencapai 90 persen atau lebih, earphone hanya boleh digunakan selama idealnya 18 menit.

Dr Eka menyebut, kendala lain dari menggunakan earphone saat berolahraga adalah suasana bising dari lingkungan sekitar.

Sering kali suasana bising membuat orang ‘refleks’ membesarkan volume earphone. Walhasil, volume melebih batas yang dianjurkan sesuai durasi penggunaan.

Khusus bagi yang berolahraga di tempat umum, pastikan juga earphone tidak menghalangi telinga untuk tetap mendengarkan suara dari lingkungan sekitar. Beberapa kecelakaan saat olahraga terjadi karena suara klakson kendaraan tidak terdengar saat memakai earphone. (red)

Sumber : detikhealth

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Polres Sergai Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP
Next: Dinilai Berpotensi Langgar UU ITE, Virtual Police Langsung Kirim Teguran Ke Puluhan Akun Medsos

Berita Terkait

Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
  • KESEHATAN
  • MEDAN

Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini

admin 23 Juli 2026
Bekerjasama dengan PT Asabri, RS Marta Friska Multatuli Medan Gelar Edukasi dan Cek Kesehatan Jantung Bagi Purnawirawan Polri
  • KESEHATAN
  • MEDAN

Bekerjasama dengan PT Asabri, RS Marta Friska Multatuli Medan Gelar Edukasi dan Cek Kesehatan Jantung Bagi Purnawirawan Polri

admin 2 Oktober 2025
Wujudkan Kepedulian Sosial Kepada Penyandang Disabilitas, Dihadiri Kajati Sumut, Yayasan Thongs Gelar Jalan Santai
  • KESEHATAN
  • MEDAN

Wujudkan Kepedulian Sosial Kepada Penyandang Disabilitas, Dihadiri Kajati Sumut, Yayasan Thongs Gelar Jalan Santai

admin 28 September 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 681 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.