- Kades Tanjung Morawa-B (Nazarianti), Bungkam
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –
Akhirnya, seorang warga harus gigit jari, karena dirinya ditolak untuk mengambil bantuan dari Pemerintah.
Terkait itu, informasinya, sekira tiga minggu lalu, seorang warga Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang bernama Aprizal diketahui menerima bantuan dari pemerintah berupa uang tunai.
Selanjutnya, untuk dapat menerima bantuan itu, Aprizal yang akrab disapa dengan panggillan April itu, harus pergi mengambil bantuan tersebut ke Kantor Pos dengan dasar membawa surat yang diterimanya (April) dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, saat April yang tinggal di Dusun 3 Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu memberikan surat yang diterimanya dari pihak Pemdes Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu kepada pihak Kantor Pos untuk mengambil bantuan dari pemerintah itu, pihak Kantor Pos, menolak.
Alasannya, surat yang diterimanya dari pihak Pemdes Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk menerima bantuan dari pemerintah itu, sudah kadaluarsa alias masa berlakunya sudah berakhir.
Sementara itu, saat hal tersebut dikonfirmasi melalui psan WhatsApp (WA), mantan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (Nazarianti) yang kini menjabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu, tidak menjawab alias bungkam. (Tim)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”