4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma’had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan

oleh -266 views
oleh
4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma'had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan
4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma'had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE [MEDAN] –

Akhirnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S yang diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan itu, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Terkait itu, Senin 27 November 2024, kepada wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Medan (Mochammad Ali Rizza) mengungkapkan, penangkapan terhadap mantan Rektor UINSU yang ditangkap hari itu (Senin 27 November 2024, red) di Kota Medan.

Menurut Kasie Pidsus Kejari Medan itu, dalam pelariannya selama masuk DPO itu, mantan Rektor UINSU berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa yang dalam hal ini informasinya mantan Rektor UINSU itu bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deliserdang.

Terkait penangkapan terhadap mantan Rektor UINSU itu, Mochammad Ali Rizza kembali mengungkapkan, penangkapan mantan Rektor UINSU berdasarkan Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya.

Atas perbuatannya (mantan Rektor UINSU, red) atas kasus pungutan ma’had itu, Kasie Pidsus) Kejari Medan (Mochammad Ali Rizza) menegaskan, mantan Rektor UINSU itu diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Untuk diketahui, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Adapun seluruh penerimaan BLU, dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ironisnya, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu bersama dengan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU (Sangkot Azhar Rambe) dan Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum yang kesemuanya itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai sekira Rp956.200.000.

Atas perbuatannya itu, Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar telah dilakukan penahanan guna proses hukum di pengadilan

Ironisnya, saat proses hukum, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu menghilang dan tidak  diketahui di mana keberadaannya.

Namun berdasarkan Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, kini mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu tertangkap juga oleh aparat Kejari Medan untuk di proses hukum. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Uang bukanlah segalanya, tapi segalanya akan susah jika tidak punya yang.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :