Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TANJUNG BALAI
  • Bersama Walikota, Polres Tanjungbalai Musnahkan BB Narkotika
  • HUKUM
  • TANJUNG BALAI
  • TRIBRATA

Bersama Walikota, Polres Tanjungbalai Musnahkan BB Narkotika

admin 26 Agustus 2023 4 minutes read
Bersama Walikota, Polres Tanjungbalai Musnahkan BB Narkotika

Bersama Walikota, Polres Tanjungbalai Musnahkan BB Narkotika. (FOTO SBO/IST)

  • Narkotika jenis shabu seberat 15.637,74 gram,

  • Narkotika jenis ectasy sebanyak 9.800 butir dengan total seberat 459,52 gram.

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNGBALAI – “Marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga pada hari ini kita dapat bersama sama hadir untuk mengikuti acara pemusnahan BBnarkotika,” demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai (AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM) saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti (BB) yakni narkotika jenis Shabu seberat 16.197,91 gram, Ecstasy 10.000 butir dan Ganja 4,48 gram yang dihadiri Walikota Tanjungbalai.

Saat itu, Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 WIB di GOR Wira Satya Polres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi menuturkan, adapun jumlah BB narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini (Jumat 25 Agustus 2023, red) adalah :

  1. Narkotika jenis shabu seberat 15.637,74 gram,
  2. Narkotika jenis ectasy sebanyak 9.800 butir dengan total seberat 459,52 gram.

Kesemua BB tersebut, ungkap Kapolres Tanjungbalai merupakan jumlah BB setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisanya BBdi pengadilan.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai kembali mengungkapkan, BB yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 6 laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 12 orang tersangka, meliputi :

  1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASU, tanggal 05 Juni 2023 atas nama tersangka berinisial S alias I dan AM alias A dengan BB narkotika jenis shabu seberat 200,76 gram.
  2. Laporan Polisi Nomor : LP/A/37/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASU, tanggal 17 Juni 2023 atas nama tersangka berinisial T, DR alias R dan S alias U dengan BB narkotika jenis shabu seberat 203,02 gram dan ganja seberat 4,48 gram.
  3. Laporan Polisi Nomor LP/A/44/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASU, tanggal 01 Juli 2023 atas nama tersangka berinisial HS (DPO) dengan BB narkotika jenis shabu seberat 40,14 gram.
  4. Laporan Polisi Nomor : LP/A/49/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2023 atas nama tersangka berinisial S dengan BB narkotika jenis shabu seberat 51 gram.
  5. Laporan Polisi Nomor : LP/A/50/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDA SUMUT, tanggal 31 Juli 2023 atas nama tersangka berinisial MSH alias K dengan BB narkotika jenis shabu seberat 117,04 gram.
  6. Laporan Polisi Nomor : LP/A/52/VIII/2023/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 05 Agustus 2023 atas nama tersangka berinisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A dengan BB narkotika jenis shabu seberat602,16 gram dan ecstasy sebanyak 10.000 butir dengan berat 4.549,94 gram.

Jadi, ungkap Kapolres Tanjungbalai, jumlah keseluruhan BB narkotika yang disita dari 6 laporan polisi tersebut yakni :

  • Shabu 16.197,91 seberat gram.
  • Ecstasy 10.000 seberat
  • Ganja 4,48 seberat gram

Akibat perbuatannya itu, Kapolres Tanjungbalai menegaskan, ke 12 orang tersangka tersebut dijerat pasal, Pasal 113 ayat (2) subs. Pasal 115 ayat (1) subs. Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman Β pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta dipidana denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.

Atas penangkap para tersangka dan pemusnahan BB tersebut, Kapolres Tanjungbalai menuturkan, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 181.979 orang dengan perincian :

  1. Narkotika jenis shabu seberat 16.197,91 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 161.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.
  2. Narkotika jenis ecstasy sebanyak 10.000 butir, dapat menyelematkan anak bangsa sebanyak 20.000 orang dengan asumsi 1 butir untuk 2 orang pengguna.

Untuk itu, kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat, Kapolres Tanjungbalai menghaturkan banyak terima kasih atas kerjasamanya mendukung Polres Tanjungbalai untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.

Khusus di Kota Tanjung Balai, Kapolres Tanjungbalai menilai, penyalahgunaan dan peredaran narkotika masih marak yang kondisinya hingga kini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba,” pungkas perwira polisi berpangkat melati dua itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan pernah membiarkan masalah yang sedang kamu hadapi menjadi hambatan untuk meraih mimpimu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Terkait Postingan Soal RS Wira Husada, Kisaran, Polres Asahan Periksa Oknum Pengacara
Next: Dalam Rangka Kunker, Presiden Jokowi Disambut Kapolda Sumut, Gubernur dan Pangdam I/BB di Bandara Kualanamu

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    πŸ‘ 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    πŸ‘ 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    πŸ‘ 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    πŸ‘ 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    πŸ‘ 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    πŸ‘ 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    πŸ‘ 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    πŸ‘ 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    πŸ‘ 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    πŸ‘ 21 kali dibaca
Dilhat 672 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright Β© SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.