Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Adi Candra alias Candra Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 8 Tahun
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL

JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Adi Candra alias Candra Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

admin 8 Agustus 2023 6 minutes read
  • Para Pelaku Lainnya Dan Barang Bukti Dalam Pencarian

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhir majelis hakim menjatuhkan vonis (putusan) dengan hukuman selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Demikian terungkap, Senin 07 Agustus 2023, saat Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang dengan agenda vonis (putusan) majelis hakim yang digelar secara virtual di PN Lubuk Pakam.

Dalam sidang vonis (putusan) majelis hakim PN Lubuk Pakam yakni Asraruddin Anwar, SH, MH (Hakim Ketua) didampingi Marsal Tarigan, SH, MH (Hakim Anggota) bersama Riziyanti, SH (Hakim Anggota) diketahui, Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan JPU (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Sementara itu, dalam tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menuntut satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam (terdakwa Adi Candra alias Candra) itu dengan pidana (hukuman) selama 6 tahun penjara.

Namun, dengan mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan serta keterangan para saksi yakni, Effendi (saksi pelapor), M Yogi Lubis (saksi), Rachul Inganta Barus (saksi), Linda Nasution (saksi), Windy Adinda Purba, Ferdian Efendi alias Fery (saksi Korban) dan Gusnawan alias Ocoy (saksi korban), majelis hakim PN Lubuk Pakam itu dalam vonis (putusan)nya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan itu diketahui bahwa :

  1. Perbuatan terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) meresahkan yang dalam hal ini meresahkan
  2. Akibat penembakan dengan senapan angin yang dilakukan terdakwa Adi Candra alias Candra itu, Perdian Efendi alias Fery (saksi korban) mengalami luka berat dan Gusnawan alias Ocoy mengalami luka.
  3. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) pernah dihukum.
  4. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) dan saksi korban (Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy) belum berdamai.

Sementara itu, menanggapi vonis (putusan) majelis hakim PN Lubuk Pakam itu, Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy menilai bahwa majelis hakim PN Lubuk Pakam sudah menengakkan keadilan dan sudah memberikan rasa keadilan kepada mereka (Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy, red) selaku korban atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu.

Selain itu, kepada aparat Polres Deli Serdang yang menangani proses hukum sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023, Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy meminta dan mendesak agar pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu untuk segera ditangkap guna dapat di sidangkan seperti halnya Adi Candra alias Candra yang ditangkap dan kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam.

  • Para Pelaku Lainnya Dan Barang Bukti Dalam Pencarian

Terkait para pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, terjadi Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang hingga kini belum tertangkap itu, diketahui Polresta Deli Serdang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam hal ini, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) subs. Pasal 351 ayat (2) atau pasal 170 ayat (2) ke-2e dari KUHPidana, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menandatangi DPO kepada para pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu.

DPO para pelaku lainnya atas atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, terjadi Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu (SBO : IST)

Adapun para pelaku lain yang bersattus DPO atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, diketahui bernama panggilan, yakni :

  1. Bacin yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Imam yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. Hendrik alias Een yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Armayadi alias Abang yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Zailani yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Ali Topan yang diperkirakan berusia 27 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. Gitok yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. Ewin alias PS yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. Herman alias Getuk yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  10. Sendi alias Gelek yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Polresta Deli Serdang juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terkait barang bukti yang tidak dapat diajukan JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH itu yakni, satu unit senapan angin terbuat dari besi dan kayu dengan merek dagang Cannon.

Adapun hilangnya barang bukti berupa senapan angin itu diketahui dengan cara senapan angin itu diserahkan kepada Herman alias Getuk.

Sayangnya, tidak diketahui siapa orang yang menyerahkan senapan angin itu diserahkan kepada Herman alias Getuk. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran untuk keputusanmu selanjutnya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: JPU Tuntut Pidana Mati, Majelis Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Bandar Sabu 16 Kg
Next: Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 871 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.