-
Para Pelaku Lainnya Dan Barang Bukti Dalam Pencarian
SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhir majelis hakim menjatuhkan vonis (putusan) dengan hukuman selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Demikian terungkap, Senin 07 Agustus 2023, saat Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang dengan agenda vonis (putusan) majelis hakim yang digelar secara virtual di PN Lubuk Pakam.
Dalam sidang vonis (putusan) majelis hakim PN Lubuk Pakam yakni Asraruddin Anwar, SH, MH (Hakim Ketua) didampingi Marsal Tarigan, SH, MH (Hakim Anggota) bersama Riziyanti, SH (Hakim Anggota) diketahui, Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan JPU (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Sementara itu, dalam tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menuntut satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam (terdakwa Adi Candra alias Candra) itu dengan pidana (hukuman) selama 6 tahun penjara.
Namun, dengan mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan serta keterangan para saksi yakni, Effendi (saksi pelapor), M Yogi Lubis (saksi), Rachul Inganta Barus (saksi), Linda Nasution (saksi), Windy Adinda Purba, Ferdian Efendi alias Fery (saksi Korban) dan Gusnawan alias Ocoy (saksi korban), majelis hakim PN Lubuk Pakam itu dalam vonis (putusan)nya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan itu diketahui bahwa :
- Perbuatan terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) meresahkan yang dalam hal ini meresahkan
- Akibat penembakan dengan senapan angin yang dilakukan terdakwa Adi Candra alias Candra itu, Perdian Efendi alias Fery (saksi korban) mengalami luka berat dan Gusnawan alias Ocoy mengalami luka.
- Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) pernah dihukum.
- Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) dan saksi korban (Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy) belum berdamai.
Sementara itu, menanggapi vonis (putusan) majelis hakim PN Lubuk Pakam itu, Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy menilai bahwa majelis hakim PN Lubuk Pakam sudah menengakkan keadilan dan sudah memberikan rasa keadilan kepada mereka (Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy, red) selaku korban atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu.
Selain itu, kepada aparat Polres Deli Serdang yang menangani proses hukum sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023, Perdian Efendi alias Fery dan Gusnawan alias Ocoy meminta dan mendesak agar pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu untuk segera ditangkap guna dapat di sidangkan seperti halnya Adi Candra alias Candra yang ditangkap dan kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam.
-
Para Pelaku Lainnya Dan Barang Bukti Dalam Pencarian
Terkait para pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, terjadi Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang hingga kini belum tertangkap itu, diketahui Polresta Deli Serdang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) subs. Pasal 351 ayat (2) atau pasal 170 ayat (2) ke-2e dari KUHPidana, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menandatangi DPO kepada para pelaku lainnya atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu.
Adapun para pelaku lain yang bersattus DPO atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, diketahui bernama panggilan, yakni :
- Bacin yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Imam yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Hendrik alias Een yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Armayadi alias Abang yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Zailani yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Ali Topan yang diperkirakan berusia 27 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Gitok yang diperkirakan berusia 35 tahun, warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Ewin alias PS yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Herman alias Getuk yang diperkirakan berusia 40 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Sendi alias Gelek yang diperkirakan berusia 30 tahun, warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Polresta Deli Serdang juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terkait barang bukti yang tidak dapat diajukan JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH itu yakni, satu unit senapan angin terbuat dari besi dan kayu dengan merek dagang Cannon.
Adapun hilangnya barang bukti berupa senapan angin itu diketahui dengan cara senapan angin itu diserahkan kepada Herman alias Getuk.
Sayangnya, tidak diketahui siapa orang yang menyerahkan senapan angin itu diserahkan kepada Herman alias Getuk. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran untuk keputusanmu selanjutnya.”