Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • 3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan
  • ASAHAN
  • HUKUM & KRIMINAL

3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan

admin 18 Oktober 2025 5 minutes read
3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan

3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan. (Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN —

Begini ceritanya……….

Sudah lebih dari tiga tahun lamanya, Irwansyah (50), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terus menanti keadilan atas kasus pengeroyokan yang menimpanya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 18 Mei 2022 lalu di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama.

Namun hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku belum juga menemui kejelasan.

Irwansyah mengaku telah melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu ke pihak kepolisian, yakni Polres Asahan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Namun, meski telah memberikan bukti dan keterangan lengkap, kasus tersebut seolah berjalan di tempat.

Ia pun merasa kecewa karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang ia harapkan.

“Saya hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu, tapi pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Irwansyah dengan nada haru.

Hingga kini, Irwansyah masih menanggung dampak fisik dan psikologis akibat pengeroyokan tersebut.

Meski begitu, ia tetap berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

“Saya percaya masih ada keadilan di negeri ini. Saya hanya ingin kasus ini diproses dengan benar,” pungkasnya.

Surat Keterangan
Surat Keterangan. (Foto :SBO/Ist)

Untuk diketahui, sesuai dengan  surat pernyataan Irwansyah yang ditandatanganinya (Irwansyah) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 Juni 2017 dinyatakan bahwa Irwansyah dengan sesungguhnya dan sebenarnya ada memiliki sebidang tanah  seluas sekira 23.447,5 meter persegi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang kesemuanya itu diperoleh Irwansyah berdasarkan hasil dari gotong royong pada 1992.

Pernyataan Irwansyah itu diperkuat oleh Kepala Desa (Kades) Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan (Budianto Sitorus) dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.590/17/2006/VI/2017.

Adapun dalam SKT yang ditandatangani Kades Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan (Budianto Sitorus) dengan dibubuhi meterai dan stempel Kades Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan itu dinyatakan bahwa, Irwansyah benar memiliki/menguasai sebidang tanah seluas sekira 23.447,5 meter persegi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang kesemuanya itu sesuai dengan surat pernyataan Irwansyah yang ditandatanganinya (Irwansyah) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 Juni 2017.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai mata pencahariannya selaku petani, pada 1992, Irwansyah menanami lahan yang dimilikinya itu dengan menanam tanaman keladi.

Namun, dikarenakan lahannya itu terus dilanda banjir air kanal, maka pada 2014, Irwansyah beralih dengan menanami lahannya itu dengan tanaman kelapa sawit.

Ironisnya, sekita 2022, sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang diketahui oknum manager, asisten afdiling 1, kepala security, karyawan dan anggota security merusak tananam kelapa sawit milik Irwansyah yang saat itu sudah mengahasilkan buah.

Selain itu, sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam itu juga merusak tanaman kelapa sawit milik Peter.

Tidak terima tanaman kelapa sawitnya itu dirusak oleh pihak PT.Padasa Enam itu, Irwansyah pun melarang.

Ironisnya, saat melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, Irwansyah malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.

Hebatnya lagi, puas memukuli dan menginjak-injak, bagaikan penjahat yang tertangkap tangan, Irwansyah diboyong pihak PT.Padasa Enam ke Mapolsek Simpang Empat dengan tangan diborgol.

Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.

Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.

Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.

SP2HP
SP2HP.(Foto : SBO/Ist)

Sementara itu, tertanggal 8 Juni 2022, Irwansyah yang mendatangi Mapolres Asahan membuat laporan polisi menuntut keadilan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan pihak PT.Padasa Enam terhadap dirinya (Irwansyah) itu.

Selanjutnya, berdasarkan surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing  atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu.

Selain itu, pada SP2HP Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 itu juga diketahui bahwa pihak Polres Asahan akan memanggil Jonny Lumban Tobing yang sudah berstatus tersangka atas kasus yang dilaporkan Irwansyah itu.

Kemudian, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.

Kasus ini pun menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai bahwa lambannya penanganan perkara dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau. (SBO-28)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Ada kekuatan dalam mengakui kesalahan dan berani meminta maaf. Itu adalah langkah pertama menuju pemulihan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Polres Asahan Proses hukum berlarut Satya Bhakti Online

Post navigation

Previous: Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Penjarakan Dua Mantan Kepala BPN
Next: 3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 259 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.