Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Ungkap Kasus Narkotika, Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka
  • ASAHAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TRIBRATA

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka

admin 21 Agustus 2024 2 minutes read
Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka

Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka

  • Para Tersangka Dipejara Dan Terancam Hukuman Mati atau Penjara Semur Hidup

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Ungkap kasus kejahatan narkotika, beberapa waktu lalu, Polres Asahan sita barang bukti sebanyak 5,6 kilogram (kg) narkotika berupa sabu.

Selanjutnya, Selasa 20 Agustus 2024 di halaman Mapolres Asahan, barang bukti sebanyak 5,6 kg narkotika berupa sabu itupun, dimusnahkan.

Namun, sebelum dimusnahkan,  barang bukti narkotika berupa sabu itu terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu yang disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat beserta pengacara.

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka

Selanjutnya, mewaklili Kapolres Asahan, Kabag. Ops. Polres Asahan (Kompol Sastrawan Tarigan) didampingi Kasat Narkoba (AKP Doli Silaban SH,MH) dan KBO SatNarkoba (Ipda Ahmadi SH), memusnahkan barang bukti sebarat 5,6 kg narkotika berupa sabu itu dengan cara merebus.

Sementara itu, terkait barang bukti yang dimusnahkan itu, mewaklili Kapolres Asahan, Kabag. Ops. Polres Asahan (Kompol Sastrawan Tarigan) mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus dengan 3 tersangka yang satu diantaranya, perempuan yang dikeathui berinisial SKN (20), warga Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan Kota Tanjungbalai.

Sedangkan 2 tersangka lainnya diketahui berinisial “I” (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan “B” alias Ahan (45) warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Atas kejahatannya itu, tersangka SKN dan I dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Selanjutnya, tersangka “B” alias Ahan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kemudian, terkait aksi kejahatan narkotika yang dilakukan para tersangka tersebut, tersangka I berperan sebagai pembawa narkotika (sabu) dari daerah Sekincan, Malaysia menuju Kota Tanjung Balai dengan naik perahu.

Saat itu, Sabtu 25 Mei 2024, I ditangkap di pantai perairanKaupaten Asahan dengan memabwa narkotika berupa sabu dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan berat 526,34 gram.

Selanjutnya, atas tertangkapnya tersangka I itu, petugas melakukan pengembangan di Jalan Sipori-pori, Gang Kumpul, Kelurahan Kapias Pulo Buaya Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Hasilnya, petugas kembali menangkap tersang lain yakni seorang perempuan berinisial SKN di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi.

Dalam hal ini, tersangka SKN berperan sebagai penerima narkotika (sabu) dari tersangka I.

Sementara itu, pada kasus narkotika yang berbeda, “B” alias Ahan ditangkap atas dugaan sebagi penjual narkotika jenis sabu. (SBO-14)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Arti kejatuhan tidak banyak dibandingkan dengan yang bangkit dan mencoba lagi.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Kapolresta Deli Serdang Hadiri Apel Gelar Pasukan TNI Pengamanan Pilkada 2024 Serentak di Kodim 0204/DS
Next: Konflik BPD ABUJAPI Sumut Berujung Di Musdalub, Ketua Umum BPD Sumut Berganti

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 557 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.