Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Takut Melarikan Diri, Kejari Deli Serdang Kembali Jebloskan 4 Terduga Koruptor ke Penjara
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Takut Melarikan Diri, Kejari Deli Serdang Kembali Jebloskan 4 Terduga Koruptor ke Penjara

admin 23 Mei 2023 4 minutes read
Takut Melarikan Diri, Kejari Deli Serdang Kembali Jebloskan 4 Terduga Koruptor ke Penjara

Takut Melarikan Diri, Kejari Deli Serdang Kembali Jebloskan 4 Terduga Koruptor ke Penjara

  • Diduga Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang dan 3 Anteknya, di Tahan

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubuk Pakam, akhirnya, 4 terduga koruptor kembali di jebloskan ke penjara.

Terkait itu, Selasa 23 Mei 2023 dalam pres relisnya kepada wartawan, Kajari Deli Serdang (DR. Jabal Nur, SH, MH) diketahui, penahanan terhadap keempat terduga koruptor itu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 yang kesemuanya itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun satu dari keempat korupsi tersebut diketahui seorang mantan pejabat Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kebupaten Deli Serdang, dr. ABK (52), warga Lingkungan 26, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan yang dalam hal ini ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023.

Sedangkan 3 terduga koruptor lainnya, yakni :

  1. Al, ST (45) warga Dusun IV Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Delu Serdang yang dalam hal ini salah seorang pegawai honorer Dinas Kesehatan Deli Serdang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023.
  2. KP (52) warga Jalan Flamboyan Raya Nomor 84 A Lingkungan II Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang dalam hal ini diketahui menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli berdasarkan  Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print – 03 /L.2.14/Fd.1/05/2023.
  3. JES, S.Kep, Ners (34) warga Jalan Bustaman Nomor 58 Dusun X Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, yang dalam hal ini seorang ASN di Dinas Kesehatan Deli Serdang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023.

Terkait aksi korupsi yang diduga dilakukan para terduga koruptor tersebut, diduga terkait  biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 yang kesemuanya itu mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sekira Rp. 725.478.290.

Adapun aksi korupsi itu diketahui sekira 2021 yang saat itu Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan yakni,

  1. Pembangunan Puskesmas Bangun Purba,
  2. Rehabilitasi Poskesdes,
  3. Pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi.
  4. Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi,
  5. Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3,
  6. Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas,
  7. Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu,
  8. Pembangunan Gedung PSC 119,
  9. Rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Dalam hal ini, saat melaksanakan ke-9 kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang (Drg. KP) yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr. ABK yang saat itu menjabat Kadis Kesehatan Kebupaten Deli Serdang dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama-sama dengan kedua terduga koruptor lainnya itu yakni, Al dan JES menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultan.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya yang dalam hal ini berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, CV. DNA Consultant, dibentuk Tim Pengawas dan Tim Perencana.

Kemudian, jasa konsultansi dari ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Namun, jasa konsultansi dari ketiga perusahaan tersebut dibayar dengan di transfer ke rekening perusahaan dengan meniru tanda tangan direktur perusahaan di dalam kontrak.

Sedangkan pembayaran dana kegiatan jasa konsultansi itu dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.

Atas perbuatan itu, para terduga koruptir tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Wabup Karo Hadiri Undangan Acara Halal Bihalal Idul Fitri dari DPD PKB Pujakesuma, Karo
Next: Siap Siaga Tangani Karhutla, Polres Pakpak Bharat Gelar Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026
Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda
  • HUKUM
  • MEDAN

Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda

admin 22 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

MELAWAN LUPA

  • REDAKSI - 6,074 views
  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024 - 5,753 views
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya - 4,917 views
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot - 3,252 views
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara - 3,108 views
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2) - 2,778 views
  • Tentang Kami - 2,680 views
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan? - 2,632 views
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil - 2,589 views
  • Diduga Hamil, Seorang Wanita Tewas Di Tabrak Truk Tronton Di Tanjung Morawa - 2,506 views
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.