Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Satu Terduga Pelaku Penyerangan Dan Penembakan Di Desa Petangguhan, Ditangkap
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • POLRESTA DELI SERDANG

Satu Terduga Pelaku Penyerangan Dan Penembakan Di Desa Petangguhan, Ditangkap

admin 6 Mei 2023 4 minutes read
Satu Terduga Pelaku Penyerangan Dan Penembakan Di Desa Petangguhan, Ditangkap

Satu Terduga Pelaku Penyerangan Dan Penembakan Di Desa Petangguhan, Ditangkap

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, Polresta Deli Serdang menangkap terduga pelaku penyerangan yang terjadi di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, itu.

Namun, dari beberapa terduga pelaku penyerangan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB lalu itu, hingga kini baru satu terduga pelaku yang masih dapat ditangkap   aparat Polresta Deli Serdang.

Informasinya, satu  terduga pelaku penyerangan yang ditangkap itu diketahui berinisial Ch (35).

Terkait penangkapan, Ch yang diketahui warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, informasinya di tangkap Rabu 12 April 2023 lalu di Dumai, Provinsi Riau.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK,MH) dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH) yang saat itu, Senin 17 April 2023 lalu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait penangkapan salah seorang terduga pelaku penyerangan itu, tidak menjawab.

Seperti diketahui, Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun 4, Desa Kelapa 1, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Perdian Effendi (38) warga Dusun IV, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang menjadi korban atas penyerangan sekelompok orang.

Selanjutnya,  Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Effendi (62) yang dalam hal ini orangtua Fery mendatangi Mapolresta Deli Serdang guna melaporkan kejadian penyerangan yang menimpa Fery, anaknya (Effendi, red) itu.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT diketahui bahwa kejadian penyerangan itu disebutkan merupakan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dengan KUHPidana yakni pasal Penganiayaan secara bersama-sama.

Adapun para pelaku yang dilaporkan atas kejadian itu, yakni Chandra dan kawan-kawannya itu.

Namun, hinga kini beberapa dari para pelaku penyerangan itu masih berkeliaran bebas tanpa merasa bersalah dan merasa kebal hukum.

Terkait kejadian yang menimpanya itu, kepada awak media ini, Perdian Effendi yang akrab disapa Fery itu memaparkan, saat itu, Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dirinya bersama sekira 7 orang teman sedang asik duduk-duduk di depan rumah Yogi (teman Fery, red).

Selanjutnya, disaksikan beberapa warga setempat, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga tergabung dalam salah satu organisasi massa (Ormas) mendatangi mereka (Fery bersama temannya, red).

Atas penyerangan sekelompok orang itu, Fery yang diketahui Ketua PAC Partai Hanti Nurani Rakyat (Hanura) di Kecamatan Galang itu mengaku dirinya terkena tembakan senjata di kening dan dada sebelah kanan.

Adapun pelaku penembakan itu, Fery mengungkapkan, salah seorang terduga pelaku penyerangan yang diketahui berinisial Ba (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang adalah pelaku yang menembak keningnya (Fery, red).

“Sedangkan yang menembak dada saya ini, ditembak Chandra (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Ketua PAC Partai Hanura, Kecamatan Galang itu.

Terkait para pelaku penyerangan itu, Fery menuturkan, adapun para pelaku penyerangan itu yakni,

  1. Ge (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Ba (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. Se (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Ch (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Im (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gi (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. D alias Moi (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. Pe (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. AS (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, hingga kini, dari seluruh terduga pelaku penyerangan yang tersebut diatas, hanya satu terduga yang baru ditangkap.

Ironisnya lagi, dinilai kebal hukum, para pelaku penyerangan yang belum tertangkap itu, hingga kini masih berkeliaran bebas.

Menanggapi itu, Fery menduga, keberadaan para pelaku yang hingga kini belum tertangkap dan masih berkeliaran bebas itu, dikarenakan adanya seseorang dibalik mereka (para pelaku, red) yang memback-up. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Pilihlah jalan mendaki karena itu akan mengantarkan kita ke puncak-puncak baru.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Tim Keamanan dan BKO PTPN II Kebun TGPM Tangkap 9 Terduga Maling Sawit
Next: Responsif dan Sigap Soal Kelengkapan Jasa Raharja, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Asahan

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,174 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.