Beranda / HUKUM / Diduga Korupsi, Mantan Kades dan Ketua TPK  Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi, Mantan Kades dan Ketua TPK  Dijebloskan ke Penjara

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades dan Ketua TPK  Dijebloskan ke Penjara Lapas Gunungsitoli

Dalam paparan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli itu diketahui, kedua terduga koruptor yakni  mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu diduga melakukan korupsi atas Proyek  Pekerjaan Fisik Pembangunan Desa TA 2017 dan TA 2018.

Dari hasil perhitungan atas aksi korupsinya itu, negara mengalami kerugian keuangan sekira senilai Rp. 238.940.000.

Halaman: 1 2 3 4

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan